UIN Alauddin Online – UIN Alauddin Makassar membebaskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa Penghafal Al Quran, mulai 5 Juz sampai 30 Juz. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 983 Tahun 2024.
Mewakili Rektor, SK ini diserahkan langsung Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama (AAKK), Dr. Kaswad Sartono, M.Ag., di Gedung Ma'had Al-J?mi'ah, Kampus II UIN, Senin 23 Desember 2024. Penyerahan tersebut turut dihadiri oleh Kepala BTQ Ma'had Al-J?mi'ah, Prof. Halim Talli.
Dalam sambutannya, Dr. Kaswad Sartono mengungkapkan rasa syukur atas kebijakan ini. “Alhamdulillah, hari ini menjadi momen yang luar biasa karena kita berkumpul bersama para penghafal Al-Qur'an. Mereka adalah generasi terbaik yang akan membawa keberkahan bagi universitas dan bangsa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat 90 mahasiswa yang mendapatkan pembebasan UKT. Menurutnya, kebijakan ini dirancang dengan skema Hafidz 30 Juz dibebaskan dari pembayaran UKT mulai semester 2 hingga semester 8.
Kemudian, Hafidz 20-29 Juz dibebaskan dari pembayaran UKT mulai semester 2 hingga semester 7. Hafidz 10-19 Juz dibebaskan dari pembayaran UKT mulai semester 2 hingga semester 5 dan Hafidz 5-9 Juz dibebaskan dari pembayaran UKT mulai semester 2 hingga semester 3.
Dr. Kaswad Sartono menegaskan pentingnya menjaga hafalan para mahasiswa. “Kami ingin memastikan bahwa hafalan para mahasiswa tidak hilang, bahkan harus meningkat. Target kami adalah lebih banyak mahasiswa yang mampu menghafal hingga 30 juz saat lulus nanti,” jelasnya.
Sebagai penutup, Dr. Kaswad Sartono menyampaikan harapannya agar program ini menjadi legacy bagi UIN Alauddin Makassar. “Penghafal Al-Qur'an adalah aset berharga bagi universitas. Mereka tidak hanya membawa keberkahan, tetapi juga menjadi simbol kebaikan yang abadi,” pungkasnya.
Senada dengan itu, Kepala Pusat BTQ Ma'had Al Jami'ah, Prof Halim Talli mengatakan para penghafal akan dibina secara intensif oleh Ma'had Al-J?mi'ah melalui divisi Baca Tulis Qur'an (BTQ).
Selain itu, mahasiswa hafidz 30 juz akan diuji kemampuan muroja’ahnya sebelum diwisuda. Setelah lulus, mereka diharapkan dapat menjadi pembina bagi mahasiswa lainnya yang sedang menghafal.
“Kebijakan ini adalah bentuk penghargaan atas dedikasi para mahasiswa dalam menghafal Al-Qur'an, sekaligus motivasi agar hafalan mereka terpelihara dengan baik selama masa studi,” jelas Prof. Halim Talli.