Gambar Rektor Jelaskan Tentang Kang Jalal dalam Pidato Wisuda

Rektor Jelaskan Tentang Kang Jalal dalam Pidato Wisuda

UIN Online - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof Dr HA Qadir Gassing HT MS ketika menyampaikan pesan-pesan al-jami'ah kepada para wisudawan di gedung Auditorium Kampus II Samata Gowa, Kamis (29/12/2011) menjelaskan tentang doktor by research Jalaluddin Rakhmat (Kang Jalal).

Prof Qadir menegaskan bahwa UIN Alauddin tidak memberi gelar doktor kepada Kang Jalal  tetapi yang bersangkutan mendaftar secara resmi melalui program doktor by research. "UIN Alauddin tidak memberi gelar doktor kepada Kang Jalal, tetapi yang bersangkutan mendaftar secara resmi melalui program doktor by research," ujarnya.

Lebih lanjut Prof Qadir mengungkapkan bahwa kritik keras dari berbagai pihak seperti LPPI, Wahdah Islamiyah, dan FPI kepada UIN Alauddin berkenaan dengan hal itu. Mungkin merasa tidak puas, mereka mengadukan UIN Alauddin ke DPRD Tingkat I, dan oleh komisi E, pimpinan UIN Alauddin dan Kakanwil Kemenag Sulsel untuk rapat dengar pendapat, dan kesimpulannya DPRD Tingkat I mendukung langkah UIN Alauddin.

Mungkin masih merasa kurang puas, mereka mengadukan lagi UIN Alauddin ke Gubernur Sulawesi Selatan dan kami pun memenuhi undangan Gubernur untuk dipertemukan guna menjelaskan informasi seputar pemberian doktor kepada Kang Jalal. Kesimpulan pertemuannya, sama dengan pihak DPRD Tingkat I, tidak boleh mengintervensi tupoksi perguruan tinggi.

"Bahkan terakhir saya dengar dari salah seorang pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat bahwa masalah ini ramai juga diperbincangkan di MUI Pusat, namun sampai sekarang belum ada undangan dari MUI ke UIN Alauddin untuk menjelaskan masalah ini," ujarnya.

Secara lisan saya sudah sampaikan kepada sekjen kementerian agama, Bapak Bahrul Hayat PhD, dan tanggapan beliau kurang lebih sama dengan sikap yang kita ambil," ujarnya.

Mantan Pembantu Rektor I Bidang Akademik era Prof Azhar Arsyad ini menegaskan bahwa UIN Alauddin adalah Perguruan Tinggi Negeri, berkewajiban untuk melayani hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan guna mencerdaskan kehidupan bangsa, tanpa membedakan suku, agama, rasa, dan antar golongan. (*)

Previous Post Tim LDRH UIN Alauddin Juara 2 Kompetisi Essay Hukum Tingkat Nasional
Next Post Mahasiswa Keperawatan UIN Alauddin Makassar Raih Juara Kategori Video Ter-estetik