Gambar Reksa Dana Syariah Antar Hajar Anna Jadi Doktor

Reksa Dana Syariah Antar Hajar Anna Jadi Doktor

UIN Online - Perhelatan ilmiah kembali digelar di gedung Pascasarjana (PPs) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Jumat (10/09/2011) malam. Dengan promofenda, Hajar Anna Patunrangi dengan diseratsi yang berjudul, Reksa Dana Syariah dan Penerapannya di Indonesia.

Tim promotor terdiri dari Prof Dr Qadir Gassing HT MS, Prof Dr M Arfin Hamid SH MH, dan Dr Muslimin H Kara MA. Pnguji eksternal adalah Prof Dr H Syahrir Malollogi.

Gambaran unum isi disertasi ini adalah pada konsep reksa dana syariah atau Islamic Investment Funds, suatu wadah reksa dana yang pengelolaannya berdasar pada prinsip syariat Islam. Baik dari segi akad, pelaksanaan investasi maupun dari segi pembagian keuntungan.

Metode penelitian yang digunakana adalah field research (penelitian lapangan) dengan menggunakan teknik analisis data induksi dan deduksi. Objek penelitiannya berfokus pada reksa dana syariah Jakarta, Bapepam, Jakarta Islamic Index (JII) di Jakarta.

Data utama bersumber dari wawancara dari pengelola reksa dana syariah dalam hal ini manager investasi, dan juga literatur-literatur dan naskah-naskah yang bersumber dari dokumen yang dielaborasi secara utuh dan menyeluruh, kemudian diinterpretasikan berdasarkan pendekatan folosofis, pendekatan hukum Islam, dan pendekatan manajemen keuangan.

Hasil penelitian Hajar ditemukan beberapa hal yaitu, reksa dana syariah di Indonesia adalah wadah atau sarana investasi alternatif bagi masyarakat muslim Indonesia. Terutama bagi mereka yang menggunakan modal kecil sehingga tidak hanya dapat menyertakan modal untuk diinvestasikan melalui lembaga keuangan yang besar dan mapan.

"Reksa dana syariah merupakan pengecualian pilihan investasi bagi
masyarakat yang menghendaki prinsip operasional usaha yang berdasarkan syariat Islam," ujar Hajar ketika memaparkan gamabaran umum isi disertasinya selama 10 menit.

Reksa dana Syariah sebagai lembaga keuangan syariah, landasan teori yang digunakan adalah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI yaitu transakasi dengan menggunakan akad wakalah dan mudarabah yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Hasil penelitian ini membuktikan bahwa operasional reksa dana di Indonesia berdasarkan prinsip ketauhidan, khilafah, keadilan dan maslahah sehingga nilai-nilai yang dibangun dalam investasi adalah bisnis yang halal tayyib, professional, transparan, dan bertanggung jawab.

Hajar Anna berhasil lulus dengan lama pendidikan empat tahun, Sembilan hari. Dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 90,88. Hajar Anna menyandang gelar doktor dalam bidang Ekonomi Islam. Doktor yang ke 105 di UIN. (*)

Previous Post Tim LDRH UIN Alauddin Juara 2 Kompetisi Essay Hukum Tingkat Nasional
Next Post Mahasiswa Keperawatan UIN Alauddin Makassar Raih Juara Kategori Video Ter-estetik