UIN Online - Anggota DPRD Komisi I Kota Bontang berkunjung ke Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dalam rangka konsultasi akhir mengenai rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang, samata, Kamis, (19/9/2013). Rombongan anggota dewan tersebut diterima langsung oleh Wakil rektor bidang kemahasiswaan dan kerjasama sebagai kuasa Rektor UIN Alauddin, Dr H M Natsir Siola M Ag, dekan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Prof Dr Arifuddin Ahmad M Ag, serta kepala bagian kerjasama, Mutmainnah Asmawati. Anggota DPRD Kota Bontang akan memberlakukan sebuah Perda tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an. Perda itu juga disusun berdasarkan kerjasama Anggota DPRD Kota Bontang dan UIN Alauddin. Perda tersebut dibahas menjelang penetapan dan saat pengaplikasikannya di masyarakat. Langkah-Langkah apa yang sekiranya dapat dilakukan agar perda tersebut nantinya bisa menciptakan peningkatan keagamaan khususnya masyarakat bontang serta dapat berimplikasi terhadap peningkatan kesejahteraan bagi guru mengaji, muballig dan da'i dan pemuka-pemuka agama lainnya yang ada di Kota Bontang. Menurut Prof Dr Arifuddin Ahmad M Ag, memandang bahwa insentif dalam perda tersebut bukan merupakan rana agama."Tugas pemerintah daerah itu kan memberikan rasa aman dan sejahtera bagi masyarakatnya, sehinga biaya insentif yang diberikan bukan atas nama agama, tapi itu biaya pemerintah, bukan dalam rangka penguatan di bidang keagamaan," Jelasnya. Salah satu solusi yang ditawarkan dalam pertemuan tersebut adalah dana insentif yang akan diberikan kepada para guru mengaji, da'i dan imam masjid, diberikan atas nama dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD), bukan merupakan bantuan untuk penguatan pada hal keagamaan.