UIN Alauddin Online - Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap mahasiswa dan seluruh sivitas akademika, Pengelola Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (ULT PPKS) UIN Alauddin Makassar menggelar rapat koordinasi.
Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Ketua LP2M, Kampus II UIN Alauddin Makassar, pada hari Senin, 10 Juni 2024.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) yang juga merupakan Ketua ex-officio ULT PPKS, Prof. Dr. Djuwairiah Ahmad, M.Pd., M.TESOL., Ketua LP2M selaku Penasehat, Dr. Rosmini, M.Th.I., para Wakil Dekan 3 bidang kemahasiswaan sebagai Koordinator Divisi Pencegahan di setiap fakultas, Koordinator dan anggota Divisi Pendampingan Hukum, serta Divisi Pemulihan.
Prof. Djuwariah Ahmad menekankan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari SK Rektor Nomor 294 Tahun 2024 yang menetapkan susunan pengelola ULT PPKS di lingkungan UIN Alauddin Makassar.
"Poin penting dalam rapat ini adalah penguatan peran semua fakultas dalam membangun dan mengelola ULT PPKS untuk memastikan adanya sistem yang efektif dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, “ ujarnya.
Guru besar Pendidikan Bahasa Inggris ini menuturkan, rapat juga membahas penguatan kapasitas dan peningkatan peran petugas keamanan kampus, termasuk penambahan petugas keamanan (security) perempuan.
Ketua LP2M, Dr. Rosmini, M.Th.I. dalam arahannya menekankan bahwa poin-poin strategis dan pemahaman yang komprehensif tentang mekanisme ULT PPKS perlu dibahas bersama pihak keamanan dan pimpinan fakultas.
"Sebelum menandatangani kontrak, penting bagi kita untuk melakukan capacity building dan menambah jumlah security perempuan. Kita juga perlu melibatkan pihak security dan pimpinan fakultas untuk membahas beberapa poin penting dan memperjelas pemahaman tentang tugas dan fungsi ULT PPKS," jelas Dr. Rosmini.
Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi ini menuturkan, hasil rapat merekomendasikan tentang penyediaan ruang khusus di setiap fakultas untuk sekretariat ULT.
"Rencana ini akan diajukan kepada para dekan untuk dibahas lebih lanjut dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang akan datang. Mahasiswa diharapkan mengetahui siapa pengelola ULT PPKS di fakultasnya, serta memahami alur kerja dan prosedur pelaporan melalui banner dan struktur organisasi yang akan dipasang di kampus," katanya.
Dia berharap, langkah ini dapat memperkuat perlindungan dan memastikan setiap mahasiswa memiliki akses mudah dan aman untuk melaporkan kasus kekerasan seksual.
"Kita bertekad menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak. Melalui kolaborasi dan komitmen yang kuat, UIN Alauddin Makassar bertekad untuk menjadi pionir dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di dunia akademik," pungkasnya.