UIN Alauddin Online - Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK) UIN Alauddin, Prof Dr Wahyudin Naro M Hum kembali menyambangi Fakultas Adab dan Humaniora.
Kali ini, Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan itu bersama Tim melaksanakan agenda rapat koordinasi penyamaan langkah implementasi remunerasi di lingkungan UIN Alauddin Makassar.
Guru Besar Pendidikan Islam itu didampingi Ketua Satuan Pemeriksa Internal, Dr Murtiadi Awaluddin, Pejabat Pembuat Komitmen, Dr Alwan Suban M Ag.
Kemudian Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Prof Ahmad Abubakar M Ag dan Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Dr Hasyim Hadade M Ag.
Rapat koordinasi itu dilaksanakan di Lecture Theater gedung Fakultas Adab dan Humaniora, Kampus II UIN, Rabu (22/6/2022).
Pada kesempatan itu, Prof. Wahyudin Naro M Hum menekankan, pelayanan akademik harus ditingkatkan. Hal itu kata Dia, seiring dengan pembayaran remunerasi yang telah diterapkan di UIN Alauddin membawa kesejahteraan Dosen.
"Dosen harus meningkatkan kinerjanya, karena pembayaran remunerasi itu skema poin. Jadi tidak ada Dosen yang akan dirugikan, semua sejahtera karena pembayaran tergantung kinerja masing-masing," ujar Prof. Wahyudin Naro.
Apatahlagi, tambah Mantan Dekan Bidang Kemahasiswaan Alumni dan Kerjasama Fakultas Sains dan Teknologi itu, remunerasi dibayar setiap bulan.
"Pembayaran LKD yang awalnya dibayarkan akhir setiap semester, dirubah menjadi skema pembayaran bulanan," bebernya.
Olehnya itu, Prof Wahyudin Naro meminta, para Dosen harus memaksimalkan layanan akademik karena layanan itu akan menjadi poin lalu berproses menjadi koin.
Kebijakan itu diambil, lanjut Prof Wahyudin Naro guna peningkatan tata kelola keuangan karena telah menjadi tuntutan UIN Alauddin sebagai Satker Badan Layanan Umum.
Selain itu, kata Prof Wahyudin Naro, agar Dosen layanan akademiknya makasimal, telah dibuatkan skema bahwa Dosen dibagi dalam dua kategori yaitu Dosen mendapat tugas tambahan dan Dosen tidak mendapat tugas tambahan.
"Dosen mendapatkan tugas tambahan itu bertanggungjawab segala kegiatan manajerial seperti Ketua dan Sekretaris Prodi. Sementara Dosen tidak mendapatkan tugas tambahan mereka harus fokus melaksanakan penelitian, pendidikan dan pengajaran serta pengabdian masyarakat," pungkasnya.