Gambar Rakor Bersama FSH, Sejumlah Terobosan Bidang AUPK UIN Alauddin Makassar Tuai Apresiasi

Rakor Bersama FSH, Sejumlah Terobosan Bidang AUPK UIN Alauddin Makassar Tuai Apresiasi

UIN Alauddin Online - Berbagai terobosan telah diterapkan Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK) UIN Alauddin guna meningkatkan tata kelola keuangan.

Seperti menciptakan sistem pembayaran kinerja Dosen berbasis Aplikasi. Selain itu, pembayaran Remenureasi telah dilakukan setiap bulan.

Terobosan itu tuai apresiasi dari civitas saat rapat koordinasi dengan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) di Ruang Lecture Teather Gedung FSH, Kamis (23/06/2022).

Rakor itu dipimpin langsung WR Bidang AUPK, Prof Dr Wahyuddin Naro M Hum. Ia didampingi Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Dr Mardan MAg, Kepala Lembaga Penjaminan Mutu, Prof Dr Achmad Abubakar M Ag.

Selanjutnya, Kepala SPI Dr Murtiadi Awaluddin,  Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Dr H Muammar Muhammad Bakry Lc MAg.

Menurut Ketua SPI UIN Alauddin, Dr Murtiadi Awaluddin menilai program yang digagas Prof Wahyuddin Naro sangat baik dan menjadi PTKIN pertama melakukan sistem perhitungan IKU dan LKD Dosen berbasis aplikasi.

Dekan FSH Dr Muammar Muhammad Bakry dalam sambutannya mengungkapkan, kehadiran Tim Remunerasi memberikan gambaran kepada dosen dan pegawai terhadap hak yang telah ditunaikan melalui kewajiban. 

Ia menilai Dosen memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan Tri Dharma perguruan tinggi sehingga berhak mendapatkan penghargaan berupan point.   

“Sebagai dosen, tentu ada hak dan kewajiban yang selalu sejalan dan berbading lurus, sebagai dosen kewajiban kita yang paling utama adalah Tri Dharma Perguruan tinggi yakni pendidikan, penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat," pesannya. 

"Tentu implementasi kewajiban itu harus dinilai sebagai hak kita dalam bentuk point, untuk itu kegiatan ini menjadi peting untuk kita ketahui apa saja hak kita sebagai dosen,” tambahnya.

Prof Wahyudin Naro, menekankan agar dosen melaksankan pelayanan akademik dengan maksimal, ia juga mengatakan bahwa Dosen telah dibagi dalam dua kategori yaitu Dosen mendapat tugas tambahan dan Dosen tidak mendapat tugas tambahan.

"Dosen mendapatkan tugas tambahan itu bertanggungjawab segala kegiatan manajerial seperti Ketua dan Sekretaris Prodi. Sementara Dosen tidak mendapatkan tugas tambahan mereka harus fokus melaksanakan penelitian, pendidikan dan pengajaran serta pengabdian masyarakat," pungkasnya.

Previous Post Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Alauddin Bahas Literasi Digital pada Pengabdian Masyarakat di SMK Pratin
Next Post Tim Akuntansi UIN Alauddin Makassar Raih Juara 1 dan 3 pada DIGIBIZ Business Plan Competition