UIN Alauddin Online - Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar tengah mempersiapkan pengisian Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Akreditasi.
Persiapan itu dibahas dalam rapat bersama Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) di Ruang Senat Fakultas Syariah dan Hukum pada Senin, 9 Januari 2022 lalu.
Rapat dipimpin Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Prof Dr H Muammar Muhammad Bakry, LC M Ag didampingi Wakil Dekan l Bidang Akademik, Dr Hj Rahmatiah HL, M Pd.
Kemudian dari Pimpinan LPM UIN Alauddin Makassar, Ketua Prodi Ilmu Hukum Dr Rahman Syamsuddin, S H, M H bersama Sekretarisnya, Abd Rais Asmar, S H, M H.
Di kesempatan itu hadir pula sejumlah dosen program studi Ilmu Hukum lainnya.
Ketua Prodi Ilmu Hukum Dr Rahman Syamsuddin mengatakan akreditasi merupakan hal yang paling menentukan suatu kualitas dalam Perguruan Tinggi.
“Semakin bagus kualitas sebuah Perguruan Tinggi maka akan semakin bagus pula akreditasi yang didapat,” katanya.
Lanjutnya, untuk melakukan perubahan Akreditasi Lama ke dalam Akreditasi Baru, maka BAN-PT mengeluarkan pelaksanaan Instrumen Suplemen Konversi (ISK).
“Instrumen Suplemen Konversi (ISK) sendiri merupakan sarana penelitian yang diusulkan oleh para Dewan Eksekutif dari Pihak BAN-PT, serta ditetapkan oleh para Majelis Akreditasi BAN-PT dalam Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) No. 2 Tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi,” pungkas Dr Rahman.