UIN Alauddin Online - Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) dengan Pengadilan Negeri Bantaeng.
MoA ini ditandatangani langsung, Ketua Prodi HKI dengan Kepala Pengadilan Negeri Bantaeng.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama itu dilaksanakan di Aula, Pengadilan Negeri Kabupaten Bantaeng, Ahad 16 Oktober 2022.
Ketua Prodi HKI Dr Hj Patimah M Ag mengatakan, kerjasama tersebut untuk menambah wawasan mahasiswa kelak dalam memahami praktek ber acara di Pengadilan Negeri.
"Tujuannya agar para mahasiswa kami di prodi HKI yang sementara kuliah di semester V dan VI kelak bisa praktek," jelasnya. "Insya Allah ini sangat membantu mahasiswa kami memperdalam ilmunya sesuai misi kami terhadap peningkatan kualitas mahasiswa," sambungnya.