UIN Alauddin Online - Program Studi Perbandingan Mashab dan Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar menyelenggarakan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Berbasis Pendidikan yang berlangsung di Lecture Theatre (LT) Prof Muin Salim.
Kegiatan Pengabdian Masyarakat Berbasis Pendidikan: Realitas Keagamaan Fatwa MUI Sul-Sel No.2 Tahun 2022 Tentang Uang Panai ini menghadirkan Narasumber dari Komisi Fatwa MUI Sulsel, Dr Nasrullah Sapa Lc MA dan Dr La Ode Ismail M Th I, dari Prodi Dirasah Islamiyah PPS UIN Alauddin, serta dipandu oleh Mulham SH MH selaku staf ahli Prodi PMH UIN Alauddin dan diikuti oleh dosen dan seluruh mahasiswa Prodi PMH.
Dr Rahmatiah HL M Pd selaku Wakil Dekan I FSH UIN Alauddin Makassar dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk mengedukasi para mahasiswa terutama bagi laki-laki tentang Uang Panai sebagaimana Fatwa MUI yang akan kita bahas pada hari ini.
"Sebagaimana dalam budaya kita Bugis-Makassar sebenarnya hanya pernak perniknya pernikahan. Kalau kita melihat dari tradisi kita biasanya yang sekarang terjadi beda dengan yang dulu. Kalau dulu yang dibahas utama adalah mahar sedangkan untuk terjadinya uang panai itu ada saling tawar menawar," katanya.
"Sekarang karena zamannya sudah saling suka menyukai dan yang dibahas sekarang bukan lagi mahar yang utama melainkan uang panai. Padahal yang mengikat pernikahan adalah maharnya. Ini merupakan tren yg terjadi saat ini, dimana untuk melakukan sebuah pernikahan segala biaya itu dibebankan pada uang panai,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan terima kasih kepada kedua narasumber atas kehadirannya untuk menyosialisasikan Fatwa MUI tentang uang panai agar bisa direalisasikan di kehidupan sesuai dengan syariat Islam yang sebenarnya.
Dalam pemaparan materinya, Dr Nasrullah Sapa Lc MA menyampaikan bahwa Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI ini adalah langkah awal untuk brainstorming kepada masyarakat bahwa uang panai itu bukan salah satu rukun dari pernikahan yang tidak wajib diberikan.
Sesuaatu yang sudah mendarah daging di masyarakat pelarangannya itu harus dilakukan secara bertahap. Komisi Fatwa mencantumkan 9 alasan yang muncul dari realitas masyarakat kenapa Fatwa ini muncul.
Setelah pemaparan materi latar belakang terbentuknya Fatwa MUI Sulsel No.2 tahun 2022, dilanjutkan Dr La Ode Ismail M Th I dengan materi Implikasi Sosial Keagamaan Fatwa MUI tentang Uang Panai.
Ia memaknai uang panai itu merupakan indikator kuat bahwa si laki-laki adalah orang mampu dan siap berkeluarga, seperti yang diperintahkan oleh agama. Bahwa barang siapa yang mampu baik secara materi maupun inmateri.
Karena ketika laki-laki sudah datang melamar berarti dia sudah mampu mengambil tanggung jawab dari orang tua wanita yang akan dipinangnya.
Dan setelah menikah ia tidak hanya mengandalkan materi orang tuanya. Sehingga menurutnya, uang panai ini memiliki nilai positif. Agar supaya laki-laki bugis makassar itu tidak akan datang melamar kecuali dia benar-benar siap untuk menafkahi rumah tangganya.