Gambar Perbankan Syariah UIN Alauddin Gelar Webinar Peluang dan Tantangan Bisnis E-Commerce di Era 4.0

Perbankan Syariah UIN Alauddin Gelar Webinar Peluang dan Tantangan Bisnis E-Commerce di Era 4.0

UIN Alauddin Online - Program Studi (Prodi) Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Alauddin Makassar kerjasama dengan Shopee Indonesia menggelar Webinar.

Kegiatan tersebut membahas “Peluang dan Tantangan Bisnis E-Commerce di Era Industrial 4.0" dilaksanakan secara dalam jaringan melalui Aplikasi Via Zoom Meeting pada 8 Juli 2021 berlalu.

Webinar ini dihadiri sebanyak 300 peserta secara online, dan offline, dibuka langsung Prof Abustani Ilyas selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar.

Dua narasumber berkompeten hadir dalam kegiatan itu yakni Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama FEBI UIN Alauddin Dr. Amiruddin K, menyampaikan materi tentang Bisnis Islam dengan E-Commerce. 

Kemudian dari pihak Shopee Indonesia yaitu Muhammad Fazri selaku SME Development, menyampaikan tentang Bisnis E-Commerce di Indonesia, dan strategi kegiatan jual beli melalui aplikasi marketplace yang saat ini berkembang.

Ketua Prodi Perbankan Syariah FEBI UIN Alauddin Makassar Ismawati S E M Si dalam sambutannya mengatakan webinar ini, sebagai bentuk respon atas perkembangan ekonomi melalui digital. 

"Kemajuan bisnis berbasiskan digital terus mengalami pertumbuhan, sehingga perlu ada pembekalan bagi kalangan mahasiswa untuk bisa meningkatkan skill dalam perkembangan kegiatan ekonomi dengan memafaatkan layanan digital," bebernya.

Ia berharap, melalui Webinar itu para peserta  mengenal proses mempromosikan produk yang dimilikinya melalui marketplace. "Kegiatan bisnis melalui digital saat ini tidak dapat dihindari, mengingat kebanyak orang dapat bertransaksi dengan mudah, melalui aplikasi tertentu," tutupnya.

Dalam materinya, Dr Amiruddin  menyampaikan bisnis ekonomi dengan digital ditinjau dari segi ajaran Islam. Menurutnya, aspek hukum yang sesuai dengan transaksi digital kesesuaian dengan prinsip syariah. 

"Pada dasarnya kegiatan jual beli merupakan kegiatan mu’amalah yang diperbolehkan selama tidak melanggar aturan-aturan syariah. Termasuk kegiatan jual beli melalui online dengan mekanisme pemesanan, dalam Islam sudah dikenal dengan jual beli dengan akad Salam yaitu jual beli dalam bentuk pemesanan yang pembayarannya diawal," ujarnya.

Sementara itu Muhammad Fazri menyampaikan tentang bentuk transaksi kegiatan melalui marketplace yang saat ini banyak diminati oleh masyarakat tanpa kecuali bagi generasi millenial, yang banyak memanfaatkan handphone. 

Ia menjelaskan produk yang dimiliki dapat dijual melalui berbagai media massa, termasuk media sosial dan sarana marketplace yang ada saat ini. 

"Hal ini akan menjangkau pembeli yang lebih banyak dan produk yang dipasarkan lebih luas, dan sehingga usaha yang dimiliki dapat berkembang lebih baik," bebernya.

Kegiatan webinar ini mendapat sambutan dan antusias dari para perserta, hal itu terlihat dari sesi tanya jawab banyak peserta menyampaikan pertanyaan dan direspon oleh para narasumber.

Previous Post Kebijakan Rektor, Hanya 31 Mahasiswa FEBI UIN Makassar Diwisuda
Next Post Tingkatkan Status Akreditasi, Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Makassar Susun ISK