UIN Alauddin Online - Pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) sebagai tahapan awal Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PMB PTKIN) Tahun 2026 resmi dibuka oleh Kementerian Agama Republik Indonesia mulai 5 Januari hingga 7 Februari 2026. Tahapan ini wajib diikuti oleh satuan pendidikan agar dapat mendaftarkan siswa-siswi terbaiknya melalui jalur Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN) PTKIN 2026.
SPAN-PTKIN merupakan pola seleksi nasional berbasis prestasi akademik tanpa ujian tulis yang diperuntukkan bagi calon mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) di seluruh Indonesia. Seluruh proses seleksi dilaksanakan secara daring melalui laman resmi pdss.ptkin.ac.id.
Ketua Panitia PMB PTKIN 2026, Abd. Aziz, menegaskan pentingnya ketelitian dan ketepatan waktu dalam proses pengisian PDSS oleh pihak sekolah.
“Kami mengimbau kepada seluruh kepala madrasah, kepala sekolah, serta operator agar tidak menunda pengisian PDSS hingga mendekati batas akhir. Validitas data prestasi akademik siswa menjadi faktor utama dalam proses seleksi SPAN-PTKIN. Oleh karena itu, nilai rapor dan data pendukung harus diinput secara jujur, lengkap, dan akurat agar tidak merugikan hak siswa,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar siswa kelas XII aktif berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan data PDSS telah diinput dan difinalisasi sesuai ketentuan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Amin Suyitno, menyampaikan bahwa sistem PDSS SPAN-PTKIN 2026 telah disempurnakan guna meningkatkan kualitas layanan dan meminimalkan kendala teknis.
“SPAN-PTKIN 2026 merupakan wujud komitmen Kementerian Agama dalam menyediakan akses pendidikan tinggi keagamaan Islam yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan. Sistem PDSS tahun ini telah dioptimalkan untuk mendukung proses seleksi yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Berdasarkan ketentuan resmi PMB PTKIN, pengisian PDSS dilakukan sepenuhnya oleh satuan pendidikan, meliputi MA/MAK, SMA, SMK, PDF, PKPPS, Satuan Pendidikan Muadalah Mu’allimin, Satuan Pendidikan Muadalah Salafiyah, serta satuan pendidikan sederajat yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Adapun ketentuan umum pengisian PDSS sebagai berikut:1. Satuan pendidikan memiliki NPSN dan Kode Registrasi Sekolah (tertera pada akun Dapodik atau EMIS).2. Kepala satuan pendidikan memiliki nomor WhatsApp dan alamat email aktif yang dapat dihubungi.3. Registrasi PDSS dilakukan melalui laman https://pdss.ptkin.ac.id4. Satuan pendidikan berbentuk MA/MAK/SMA/SMK disarankan menggunakan aplikasi E-Rapor.5. Nilai rapor yang diunggah meliputi:- Kelas X Semester 1 dan 2- Kelas XI Semester 1 dan 2- Kelas XII Semester 16. Satuan pendidikan wajib mengunggah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) pada semester yang ditentukan.7. Pendaftaran PDSS dinyatakan selesai setelah dilakukan finalisasi PDSS.8. Satuan pendidikan wajib menginput nilai mata pelajaran sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Pihak panitia juga mengingatkan bahwa pengisian PDSS hanya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan, bukan oleh siswa secara mandiri. Oleh karena itu, siswa kelas XII diimbau untuk memastikan telah berkoordinasi dengan pihak sekolah agar didaftarkan dan diinputkan data PDSS-nya tepat waktu.
UIN Alauddin Makassar mengimbau seluruh sekolah dan madrasah untuk memperhatikan jadwal dan ketentuan pengisian PDSS agar siswa berprestasi memiliki kesempatan optimal mengikuti jalur SPAN-PTKIN 2026.
Alat AksesVisi