Gambar Penentuan Wadek FDK, Tunggu Putusan Rektor

Penentuan Wadek FDK, Tunggu Putusan Rektor

UIN Online - Berbeda pada periode sebelumnya, kini pemilihan Wakil Dekan (Wadek) berada di tangan Rektor. Berdasarkan dengan statuta baru, proses pemilihan Wadek harus membentuk panitia seleksi (Pansel) di masing-masing Fakultas.

Di Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) memiliki delapan pendaftar calon Wadek. Dr. Mustari Mustafa, Dr. Misbahuddin, Dr. Andi Syahraini, Dr. Nur Syamsiah, Muhammad Ansar Akil M Si, Prof. Dr. H. Muhammad Sattu Alang, Dr. Mahmudin, dan Dr. Misbahuddin.

Delapan calon wadek ini, kemudian melalui tahap verifikasi yang ditinjau dari persyaratan statuta dan organisasi tata kerja (Ortaker). Dari delapan pendaftar calon Wadek, ada tiga calon yang gugur karena tidak memenuhi syarat dari statuta, yakni  Dr. Mustari Mustafa, Muhammad Ansar Akil M Si dan Dr. Andi Syahraini.

Saat ditanyai mengenai hal tersebut, Dekan FDK mengatakan, “Hal ini dikarenakan calon pendaftar bukanlah mantan Ketua Jurusan (Kajur) atau pernah, sementara, setara seperti Kajur.”

Untuk hasil keputusan Rektor terkait penentuan Wadek tersebut yang terjadwal tanggal 10 September, Dekan FDK mengaku tidak mengetahui hasilnya. "Dekan tidak tahu siapa yang diluluskan oleh pansel. Karena kita tidak boleh di intervensi. Mereka punya otonomi untuk menentukannya,” ungkap Dr A Rasyid Masri SAg MPd

Dengan surat pengantar dari Dekan, kelima calon Wadek yang lulus dari hasil seleksi pansel kemudian dikirim ke Rektorat. Penentuan Wadek kemudian menunggu hasil keputusan dari Rektor sesuai dengan peraturan statuta. "Sebenarnya rencana besok hasilnya keluar tetapi rektor ada panggilan makan malam di istana negara oleh pak jokowi," kata Dia.

Previous Post Mahasiswa UIN Alauddin Raih Prestasi Gemilang di National Business Plan Competition 2025.
Next Post Melalui Webinar Nasional, PIAUD UIN Alauddin dan APPI Bahas Strategi Mengatasi Popcorn Brain