Gambar Pendidikan Fisika UIN Alauddin Webinar Penyusunan RPS Terintegrasi Penelitian

Pendidikan Fisika UIN Alauddin Webinar Penyusunan RPS Terintegrasi Penelitian

UIN Alauddin Online - Jurusan Pendidikan Fisika, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Alauddin Makassar menyelenggarakan Webinar Bersama Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Terintegrasi Penelitian/Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Ruang Jurusan dan melalui Daring Zoom pada Selasa, 7 Juni 2022. 

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengintegrasikan antara penelitian dan PKM ke dalam pembelajaran. Dekan FTK, Dr H A Marjuni M Pd I dalam sambutannya menekankan bahwa untuk pengembangan RPS harus mewadahi hasil penelitian atau PKM.

"Serta sebagai sarana penyiapan pembelajaran daring. Kami juga sangat mengapresiasi kegiatan ini guna kesiapan jurusan dalam menghadapi akreditasi kedepan," tuturnya.

Rafiqah selaku Ketua Panitia menjelaskan, kegiatan webinar ini dihadiri oleh dosen UIN Alauddin Makassar dan berbagai dosen PTKI dan perguruan tinggi swasta lainnya berjumlah 48 dengan jumlah peserta sebanyak 76 orang.

"Webinar ini merupakan implementasi kerjasama Jurusan Pendidikan Fisika UIN Alauddin antara Tadris/Pendidikan Fisika UIN Imam Bonjol Padang, UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, IAIN Kediri dan IAIN Palangkaraya. Harapannya semoga ada lagi webinar kedepan yang penyelenggaranya dari beberapa teman-teman PTKIN Kerjasama," harapnya.

Turut hadir Prof Dr Ani Rusilowati M Pd dan dan Dr St Syamsudduha M Pd sebagai narasumber. Dalam paparanya, Ani Rusilowati menjelaskan materi kurikulum KKNI, Indikator kinerja utama Perguruan tinggi, MBKM, dan Integrasi Penelitian dan PKM dalam Pembelajaran.

Sementara St Syamsudduha memaparkan RPS merupakan perencanaan proses pembelajaran yang dijadikan pedoman atau acuan oleh dosen dan mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran.

Lanjut, Narasumber mengutip Amanah dari standar nasional pendidikan tinggi (SN-DIKTI) PERMENDIKBUD NO 3 TAHUN 2020 TENTANG SN DIKTI Pasal 12 ayat 1 dan 2: (1) Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b Perencanaan proses pembelajaran disusun untuk setiap mata kuliah dan disajikan dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS).

Selanjutnya, Rencana Pembelajaran Semester (RPS) atau istilah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan dikembangkan oleh Dosen secara mandiri atau Bersama dalam kelompok keahlian Bidang Ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi dalam program studi.

Alqadri

Previous Post Diskusi Publik Soft Opening Kopi Kolektiv Bahas Demokrasi Kampus dan Koperasi Alternatif
Next Post Prestasi Internasional: Dosen Biologi UIN Alauddin Makassar memenangkan kompetisi riset di Inggris