UIN-ONLINE. Merujuk pada Permenpan-RB NOMOR 52 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH, dan berdasarkan rekomendasi dari tim Itjen Kementerian Agama, hari ini (28/06/2016), Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. Musafir, M.Si memimpin langsung rapat pemilihan Tim Penilai Internal (TPI) bertempat di Gedung Rektorat Lt. IV. Tim ini nantinya mempunyai tugas melakukan penilaian unit kerja dalam rangka memperoleh predikat Menuju WBK/Menuju WBBM.
Selanjutnya Kepala Biro AUPK, Dr. Mukhlis Latif, M.Si. Dalam arahannya, yang menjelaskan tentang teknis pemilihan tim ini, Mukhlis menyinggung bahwa Penyusunan Tim Kerja ini mesti melalui prosedur/mekanisme yang jelas. Dan ini sesuai dengan Pedoman Pembangunan Zona Integritas. Boleh saja kita menentukan langsung orang-orang yang berkompeten di bidang ini. Akan tetapi hal itu boleh jadi tidak selaras lagi dengan aturan yang ada. Karena itu system pemilihan ini kita lakukan dengan cara demokratis.
Pemilihan anggota tim kerja ini akhirnya ditutup oleh Warek II, Prof. Dr. Lomba Sultan, MA., sekaligus menetapkan 4 nama dengan suara terbanyak.