PDDikti Tak Cukup Sekadar Sinkron, UIN Alauddin Perluas Fokus pada Tata Kelola Data Akademik
UIN Alauddin Online — Ketepatan pelaporan data pendidikan tinggi tidak cukup bergantung pada proses sinkronisasi sistem. Validasi status mahasiswa, alur kerja akademik, dan koordinasi antarunit menjadi bagian penting untuk memastikan data yang dilaporkan ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Workshop Penguatan Sinkronisasi PDDikti dan PISN yang berlangsung secara hybrid di Sultan Alauddin Hotel & Convention, 14–15 Oktober 2026. Dalam sesi pemaparan, Pranova Herdianto, S.Kom., M.T.I., dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), bergabung melalui Zoom untuk menyampaikan materi mengenai penguatan tata kelola data pendidikan tinggi.
Pranova menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki kewajiban melaporkan data secara benar dan tepat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kewajiban tersebut perlu ditopang proses bisnis yang jelas, pembagian tanggung jawab yang terukur, sumber daya manusia yang memadai, serta sistem informasi yang mendukung pengelolaan data secara berkelanjutan.
Salah satu persoalan yang disoroti ialah mahasiswa yang tidak lagi mengikuti perkuliahan tanpa mengajukan cuti atau menyampaikan perubahan status akademik. Dalam evaluasi pelaporan tahun 2025 yang dipaparkan, sekitar 5,5 persen mahasiswa tercatat belum terlaporkan.
Temuan tersebut menunjukkan pentingnya validasi status mahasiswa sejak awal perkuliahan hingga penyelesaian studi. Perguruan tinggi perlu memastikan mahasiswa yang diterima benar-benar melakukan registrasi, memantau mahasiswa yang mengalami kendala selama perkuliahan, serta memperbarui status akademik mahasiswa yang sedang menyelesaikan tugas akhir.
Pranova menekankan bahwa persoalan tersebut tidak dapat ditangani hanya dengan mengandalkan operator pada tahap akhir pelaporan. Fakultas, program studi, pengelola akademik, mahasiswa, dan unit terkait perlu berkoordinasi untuk memastikan setiap perubahan status tercatat dengan benar.
Penguatan tata kelola juga diarahkan pada pemantauan masa studi. Pusdatin tengah menyiapkan pengembangan fitur yang mencakup perhitungan batas maksimum masa studi, pembaruan status otomatis, serta peringatan dini satu tahun sebelum batas masa studi. Sistem akademik internal perguruan tinggi juga diharapkan mampu memberikan peringatan kepada pengelola agar mahasiswa yang berpotensi melewati batas masa studi dapat segera ditindaklanjuti.
Selain validitas data mahasiswa, ketepatan waktu pelaporan menjadi perhatian. Dalam pemaparannya, Pranova mengingatkan perguruan tinggi agar menyelesaikan pelaporan semester genap paling lambat 31 Oktober 2026. Pelaporan tersebut mencakup data mahasiswa masuk, seperti mahasiswa baru dan pindahan, serta mahasiswa keluar karena lulus atau putus studi.

Pusdatin juga mendorong penguatan kualitas pengelolaan melalui pengukuran tingkat maturitas pengelola PDDikti. Penilaian yang direncanakan mencakup lima level maturitas dengan tiga aspek utama, yakni tata kelola, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana pendukung.
Kualitas data turut menjadi perhatian melalui indikator kelengkapan, keunikan, koherensi, dan validitas. Indikator tersebut digunakan untuk mengidentifikasi data yang belum lengkap atau bermasalah sehingga dapat segera diperbaiki.
Penguatan ini melengkapi pembahasan teknis sinkronisasi PDDikti dan PISN pada hari pertama. Jika sinkronisasi memastikan kesesuaian data antarsistem, tata kelola internal menjadi fondasi agar data yang masuk sejak awal telah akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pembenahan proses akademik dan koordinasi antarunit, pengelolaan PDDikti diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban pelaporan, tetapi juga mendukung pengambilan keputusan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi.