Gambar Muh Idris Jadi Doktor dengan Gelar Cumlaude

Muh Idris Jadi Doktor dengan Gelar Cumlaude

UIN Online - Universitas Islam Negeri  (UIN) Alauddin Makassar kembali melahirkan doktor baru. Kali ini lahir doktor dalam bidang Hukum Islam seusai mengikuti promosi di gedung Program Pascasarjana (PPs) UIN Alauddin Makassar, Jumat (17/06/2011).

Doktor baru itu adalah Dr H Muhammad Idris SH MH yang lulus dengan predikat cumlaude. Muh Idris berhasil lulus dengan nilai IPK 95,00  atau 4 A plus. Nilai sempurna untuk semua penilaian.

Idris berhasil mempertahankan disertasi di hadapan promotor, yakni Prof Dr Rasdianah, Prof Dr H Hasyim Aidit MA, dan Prof Dr M Irfan Idris M Ag. Idris membawakan disertasi yang berjudul Pelanggaran HAM Perspektif Hukum Islam (Studi Implementasi Tugas Polri Polda Sulsel).

Sekilas mengenai isi disertasi tersebut yakni membahas permasalahan dalam tiga sub pokok yakni gambaran implementasi tugas Polri Polda Sulsel, sampai seberapa besar pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menjalankan tugas-tugas.

Faktor-faktor apa yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran HAM dalam tugas Polri Polda Sulsel. Hal ini dimaksudkan untuk melakukan perlindungan HAM dalam menjalanan tugas perspektif hukum Islam.

Prinsip dasar penelitian ini adalah penelitian kualitatif empiris. Pendekatan yang digunakan adalah teori normatif, yuridis, dan sosiologis. Data primer diperoleh melalui data observasi dan wawancara, data sekunder melalui telaah library research (studi dokumen). Untuk analisis data penelitian menggunakan deskriptif kualitatif, dan untuk menyajikan hasil penelitian menggunakan instrument distribusi frekuensi.

"Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan, bahwa implementasi tugas polri polda sulsel di wilayah hukum Polri Polda Sulsel belum signifikan. Secara umum masih sering terjadi penyimpangan yang berimplikasi pelanggaran HAM seperti kasus-kasus asusila, pembunuhan, pencurian, dan narkoba," kata Muhammad Idris.

Persentase pelanggaran HAM polri polda Sulsel dalam pelaksanaan tugas di wilayah hukum Sulsel dalam lima tahun terkhir cukup tinggi sehingga mencapai 2.615 personil Polda Polri Sulsel.

Ada tiga faktor yang mempengaruhi sehingga mempengaruhi HAM oleh Polri polda yakni faktor ekonomi, faktor pendidikan, dan faktor yang paling berpengaruh adalah faktor budaya hukum dan lemahnya regulasi (aturan) seperti adanya istilah ankum (atasan memiliki kewenagan penuh menentukan hukuman terhadap personil polisi yang mlanggar HAM).

HAM perspektif hukum Islam lebih bersifat universal dan manusiawi. Namun prinsip-prinsip hukum dasar penegakan HAM perspektif hukum Islam itu barudapat terwujud, apabila pembentukan dan erumusan regulasi di bidang hukum kepolisian di Indonesia mengacu pada hukum Islam. (*)

Previous Post Ketua LP2M UIN Alauddin Makassar Jadi Dewan Hakim di MTQ Nasional ke-30 di Samarinda
Next Post Prodi Perbankan Syariah UIN Alauddin Hadapi Standar Internasional dengan Kurikulum OBE