UIN Online - Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Resimen Mahasiswa (Menwa) Satuan 703 Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Mkassar buka pembuatan dan perpanjangan masa berlaku Surat Izin mengemudi (SIM).Menurut panitia pelaksana, Indah menyatakan bahwa pembuatan dan masa perpanjangan SIM ini berkat kerja sama deengan Polres Kabupaten Gowa dan Polrestabes Makassar."Insya Allah kita buka pendaftarannya mulai hari ini, 17 Oktober sampai 17 November 2011. Tempatnya di Gazebo lapangan bola kampus II UIN," kata Indah lebih lanjut.Adapun estimasi anggaran sebagai berikut: Pembuatan SIM baru untuk SIM C biayanya Rp 175 ribu, SIM A biayanya Rp 190 ribu rupiah. Sementara untuk perpangangan masa berlaku untuk SIM C biayanya 120 ribu rupiah, dan SIM A biayanya 150 ribu rupiah.Namun ada persyaratannya. Hanya boleh menggunakan Kartu Penduduk (KTP) Kota Makassar atau KTP Gowa. Selain itu, harus meyertakan foto ukuran 3x4 dua lembar.