Gambar Mahasiswa Peradilan Agama Seminarkan Kedudukan Anak Luar Nikah

Mahasiswa Peradilan Agama Seminarkan Kedudukan Anak Luar Nikah

UIN Online - Mahasiswa jurusan Peradilan Agama (PA) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, menggelar seminar dan lokakarya nasional di Auditorium kampus II Samata Gowa, Jumat (11/05/2012).

Pada seminar tersebut, dibahas mengenai Keputusan Mahkamah Konstitusi RI No 46/PUU/VIII/2012 yang membatalkan ketentuan fundamental dalam UU RI nomor I tahun 1974 tentang perkawinan.

Putusan tersebut menetapkan ketentuan pasal 43 ayat (I) UU nomor I tahun 1974 yang menyatakan, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya.

Persoalan tersebut tidak hanya dibahas dalam sisi hukum melainkan juga dari sisi hukum fiqih, mazhab, dan undang-undang negara muslim, serta hadis dengan mengundang para pakarnya.

Menurut ketua Jurusan Peradilan Agama, Abdul Halim Talli, UIN yang mengkaji dan mengembangkan ilmu agama Islam sangat berkompeten menganalisis dan meng-elaborasi demi sebuah kesimpulan sebagai respon terhadap putusan MK tersebut.

Hakim Konstitusi MK RI, Dr H Muhammad Alim SH MH memaparkan, hukum menurut teori sama rata. Namun, keadilanlah yang kemudian tidak menyamaratakannya.

“Hukum hanya menyamaratakan. Tidak peduli hal tersebut berlaku pada perempuan baik-baik, lonte, atau yang lainnya. Pokoknya sama. Namun, jika sisi keadilannya yang dilihat, maka biasanya masih diberi pertimbangan,” katanya.

Dari perspektif agama, Prof Dr Minhajuddin MA mengutip dari mazhab Hanafi bahwa boleh dilakukan kesepakatan pada pelaku zina untuk mengawini perempuan yang dizinai. Jika anaknya lahir lewat dari masa enam bulan dari waktu pelaksanaan akad perkawinan, maka ditetapkan nasab si anak pada suami.

“Namun, jika anak lahir setelah kurang dari masa enam bulan maka dari masa akad, maka tidak ditetapkan nasab anaknya kecuali ia mengakui bahwa itu adalah anaknya,” kata Prof Minhajuddin.

“Jika ia tidak mengatakan dengan jelas, maka ditetapkan nasab anak kepadanya, karena ada kemungkinan terjadi akad pernikahan yang dilakukan terlebih dahulu atau terjadi hubungan badan, untuk menjaga kebaikan orang Islam dan menutupi keburukan mereka,” tambahnya.
                
Dari sisi hadis Prof Dr Baso Midong MAg memaparkan , seorang anak hasil di luar nikah tidak mendapatkan warisan dari ayahnya, begitu juga ayahnya tidak mendapatkan warisan dari anak  tersebut. Alasannya, warisan terjadi karena ada hubungan nasab, sedangkan antara mereka tidak ada hubungan nasab.

Sementara Pros Sabri Samin yang melihat dari sisi mazhab dan undang-undang negara Islam memberikan beberapa poin renungan. Di antaranya, anak yang lahir di luar nikah akibat hubungan seksual akibat orang tuanya, harus tetap dinasabkan kepada orangtuanya. Hal ini perlu dipertimbangkan pencatatan waktu pernikahan secara resmi dimundurkan sehingga tetapi lahir dan sah menurut hukum.

Anak yang lahir di luar nikah karena zina tidak dapat mewarisi harta orang tuanya jika anak tersebut murtad, membunuh pewaris, tidak taat agama, atau bejat. Untuk menjadi anak yang lahir di luar nikah yang tercatat perlu isbat atau penetapan tentang sahnya nikah atau pengadilan terutama nikah siri, namun akan menambah maraknya pelaksanaan nikah sirih.

Perlu dipertimbangkan, anak yang lahir di luar nikah yang tidak jelas menghamili ibunya, perwaliannya dapat dilakukan oleh laki-laki keturunan ibu walau pun dalam hadis wali mereka adalah hakim.  (*)

Previous Post LP2M UIN Alauddin Makassar Sukses Dukung Program Prioritas Sulsel Melalui Pengabdian Masyarakat
Next Post GenBI Sukses Gelar The Article Writing Competition Batch 2