Gambar Mahasiswa Ilmu Falak Lakukan Penyuluhan Hukum di SMA 16 Makassar

Mahasiswa Ilmu Falak Lakukan Penyuluhan Hukum di SMA 16 Makassar

UIN Alauddin Online - Mahasiswa Ilmu Falak Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, melakukan penyuluhan hukum, di SMA Negeri 16 Makassar, Senin 21 Oktober 2024.

Kegiatan tersebut diadakan dalam rangka Praktek Pengenalan Lapangan, yang dilakukan oleh mahasiswa semester tujuh.

Pada penyuluhan itu, tiga materi dibawakan oleh mahasiswa di hadapan para siswa, yaitu dampak meminum minuman keras dan seks bebas oleh Fathul Qarib Adhinatha, dampak melanggar peraturan lalu lintas oleh Nur Azzah, dan dampak bullying oleh Muh Annas Chandra.

Sebagai pemateri pertama, Fathul menjelaskan landasan hukum terkait meminum minuman keras. Ia juga menerangkan tentang kandungan yang termuat dalam minuman keras dan dampak yang ditimbulkan.

"Terdapat tiga landasan hukum yang ada, yakni UU No.8/1999 tentang perlindungan konsumen, PERPRES No 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Perda setempat," ucapnya.

"Minuman keras memiliki kandungan etanol yang dapat memengaruhi sistem saraf pusat, yang dalam jumlah tertentu bisa menimbulkan efek seperti mabuk, hilangnya kendali motorik, penurunan kesadaran, serta perubahan perilaku. Konsumsi minuman keras secara berlebihan dapat menyebabkan masalah kesehatan, kecanduan, serta dampak sosial dan hukum," sambungnya.

Lebih lanjut, Fathul pun menyampaikan langkah apa saja yang bisa dilakukan sebagai upaya pencegahan yang bisa dilakukan, seperti meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya minuman keras, menerapkan regulasi hukum yang lebih ketat terkait distribusi dan pejualan minuman keras, serta mengurangi aksesibilitas minuman keras dengan mengurangi jumlah tempat penjualan alkohol.

Selain topik minuman keras, Mahasiswa yang saat ini menjabat sebagai Ketua HMJ Ilmu Falak itu juga menyampaikan tentang seks bebas. Fathul menuturkan, seks bebas cenderung mengabaikan norma-norma sosial, agama, atau budaya yang mengatur perilaku sosial.

"Resiko yang bisa terjadi akibat aktivitas seksual yang dilakukan di luar batasan atau komitmen hubungan formal, yaitu penyebaran penyakit menular seksual dan dampak emosional atau psikologis pada individu yang terlibat," tuturnya.

Sementara itu, Nur Azzah sebagai pemateri kedua mengatakan bahwa menurut data yang ada, banyak kecelakaan melibatkan remaja, terutama pengendara sepeda motor. Faktor penyebab dari hal tersebut meliputi, kurangnya pengetahuan tentang peraturan lalu lintas, pengaruh lingkungan atau teman sebaya yang tidak mematuhi aturan, kurangnya pengawasan dari orang tua, kurang disiplin dan sikap yang tidak menghargai keselamatan diri maupun orang lain, dan keinginan pamer atau menunjukkan eksistensi di jalan raya.

"Bentuk kenakalan remaja dalam lalu lintas yaitu, berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi, berkendara dengan kecepatan berlebihan, balap liar, tawuran di jalan, tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman, berkendara dalam keadaan mabuk atau dibawah pengaruh narkoba, dan melanggar rambu-rambu lalu lintas," jelasnya.

Ia menyampaikan, dampak dari kenakalan remaja dalam berlalu lintas bisa menimbulkan cedera parah bahkan kematian. Selain itu, dapat juga mengakibatkan kerugian materi, trauma, serta menggangu arus lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

Materi terakhir yang dibawakan oleh Muh Annas Chandra menjelaskan tentang bagaimana bullying menjadi fenomena Bullying sosial yang sering terjadi di berbagai kalangan, terutama di lingkungan sekolah. Ia menekankan, tindakan itu dapat berdampak buruk pada korban, baik secara fisik maupun psikologis. 

"Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami dan mengatasi perundungan agar dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua individu," ujarnya.

Dalam pemaparan materinya, Annas menuturkan bahwa bullying bukan hanya persoalan perundungan fisik, namun juga ada bullying verbal, bullying emosional, dan bullying cyber.

"Bullying memiliki dampak serius pada korban, baik secara fisik maupun psikologis. Beberapa dampak yang umumnya dialami oleh korban bullying yakni menurunnya prestasi akademik, ganguan kesehatan mental, rasa takut dan kecemasan, serta gangguan hubungan sosial," tuturnya.

Terakhir, Ia juga mengingatkan bahwa tindakan bullying dikategorikan sebagai tindak pidana jika memenuhi unsur-unsur tertentu, seperti penganiayaan, penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan ujaran kebencian.

"Semua landasan hukum telah diatur dalam KUHP, yang bisa menyebabkan ancaman pidana penjara ataupun denda kepada pelaku bullying," Ia mengakhiri.

Previous Post FTK UIN Alauddin Makassar Terima 11 ASN PNS, Dekan Minta Jaga Akreditasi Unggul Prodi
Next Post Raudhatul Athfal Alauddin Gelar Ramah Tamah dan Tasyakuran Akhir Tahun Ajaran 2024/2025