UIN Alauddin Online - Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Alauddin Makassar melakukan pertemuan dalam rangka penyamaan persepsi.
Penyamaan persepsi terkait pemeriksaan Beban Kerja Dosen (BKD) pada semester Genap tahun akademik 2021/2022.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Sultan Alauddin, Rabu, 7 September 2022.
Dihadiri Wakil Rektor ll, Wakil Rektor lV dan jajaran Dekan serta Gugus Penjaminan Mutu (GPM) lingkup UIN Alauddin Makassar.
Ketua LPM UIN Alauddin Makassar, Prof Dr Ahmad Abubakar, M. A menyembut ada tiga komponen yang harus dipahami dalam Matriks Pedoman Operasional BKD.
Pertama, Regulasi, Kedua, Kewajiban dan Ketiga, Implementasi.
Dia menjelaskan beberapa aturan Kemendikbud Ristek yang memaksakan untuk dilaksanakan sementara belum sepenuhnya diterapkan di Kemenag.
"Teman-teman Kasubdit di Jakarta mengatakan, tidak perlu kita laksanakan sepenuhnya aturan-aturan dari Kemendikbud Ristek ini sebelum ada aturan baru dari Kemenag," bebernya.
"Kemudian dari segi implementasi, kita memastikan setiap kegiatan selalu ada penjaminan mutu," lanjut Dr Ahmad Abubakar dalam paparannya.
Sementara itu terkait dengan kewajiban BKD, dari 12 sampai 16 semester.
"Unsur yang ada di situ, pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat," pungkasnya.