UIN Alauddin Online- Lembaga Debat dan Riset Hukum (LDRH) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar gelar webinar nasional melalui zoom meeting, bekerja sama Sabtu (26/08/2023)
Kegiatan webinar ini berkolaborasi dengan Nasional Law Debate Community (NLDC) dengan tajuk “Polemik UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Dampaknya Terhadap Tenaga Kesehatan dan Masyarakat".
Suriyadi yang merupakan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Gowa, menjelaskan bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat harus sesuai dengan kewenangan yang diterapkan,
"salah satu perubahan pada UU No. 17 Tahun 2023 tertuang dalam pasal 1 yaitu, Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah seseorang yang bekerja secara aktif, baik yang memiliki pendidikan formal maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan", ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pada pasal 281 disebutkan, dalam keadaan tertentu, pelaksanaan praktek dapat memanfaatkan teknologi informasi,
"Pada pelaksanaan praktek kita dapat menggunakan teknologi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional. Namun sampai saat ini belum memberi pedoman yang jelas," tuturnya
Selain itu ia juga menambahkan bentuk perubahan lain pada UU Kesehatan adalah pemberlakuan STR seumur hidup,
“STR tidak berlaku apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau STR dicabut oleh konsil dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum,” tutupnya.
Kegiatan ini sendiri dihadiri oleh 52 peserta melalui media komunikasi virtual zoom meeting