UIN Alauddin Online - Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar di Ruang Senat, Rabu (16/11/2022).
RDP tersebut membahas mengenai Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Akreditasi Program Studi (Prodi) lingkup FSH UIN Alauddin Makassar.
Kegiatan itu dipimpin langsung, Ketua LPM, Prof Dr Achmad Abubakar M Ag dan Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu LPM, Dr Muljono Damopoli M Ag.
Dekan FSH UIN Alauddin Makassar, Dr H Muammar Muhammad Bakry Lc M Ag dalam sambutannya mengatakan, sudah tiga Prodi telah mengusulkan ISK.
Ketiga Prodi itu, kata Imam Besar Masjid Al Markaz Makassar itu, Prodi Hukum Keluarga Islam, Prodi Hukum Tatanegara, serta Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan itu, menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangan, arahan serta masukan LPM.
Sementara itu, Prof Dr Achmad M Ag mengatakan, reakreditasi dan penyusunan ISK tindak lanjut dari hasil Rapim pada 28 Januari 2022.
Menurutnya, didalam Rapim itu UIN Alauddin Makassar tidak ada pilihan lain kecuali bertransformasi ke ISK dan dalam perkembangannya aturan BAN-PT juga mewajibkan untuk prodi-prodi melaksanakan ISK.
Lebih jauh Prof Dr Achmad M Ag mengungkapkan, implementasi ISK juga diatur dalam Peraturan BAN-PT Nomor 27 Tahun 2022 tentang Konversi Peringkat Akreditasi dengan menggunakan ISK.
"Pelaksanaan ISK bersifat wajib dengan APS berperingkat B yang jangka waktu peringkat APS-nya pernah diperpanjang tanpa pengajuan dan Prodi tersebut proses akreditasnya belum dialihkan ke LAM," jelasnya.
"Adapun yang bersifat himbauan (optional) untuk prodi yang belum pernah diperpanjang tanpa pengajuan, dimana dapat mengajukan ISK APS sesuai Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) dengan konsekuensi ditolak jika tidak memenuhi persyaratan dalam ISK," sambungnya