Gambar Kuliah Umum IH Bahas Tindak Pidana Pencucian Uang

Kuliah Umum IH Bahas Tindak Pidana Pencucian Uang

UIN Online - “Korupsi bukan saja dikatakan mengambil uang negara akan tetapi korupsi juga termasuk penyalahgunaan wewenang dan tanggungjawab (administrasi manajemen),” ungkap Kepala Badan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dr Muhammad Yusuf Ali SHMM saat membawakan kuliah umum Jurusan Ilmu Hukum (IH) Fakultas Syari’ah dan Keguruan. Jum’at (16/10)

Kegiatan yang bertempat di ruang rapat senat lantai IV ini bertajuk “Peranan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia”. 

Dalam sambutannya, Dekan FSH Prof Dr Darussalam MAg mengungkapkan bahwa kedatangan Kepala PPATK dalam kegiatan berbasis ilmu pengetahuan tersebut merupakan angin segar di FSH. "Kegiatan kita ini sangat penting, karena terkait dengan masalah tindak pidana pencucian uang," katanya.

Ia menambahkan bahwa pentingnya pemahaman bagi pegawai, dosen, dan mahasisa tentang proses transaksi keuangan baik secara kecil maupun besar termasuk keuangan pemerintah. 

“Hal ini tentu saja, berbeda dengan proses penyelenggaraan keuangan rumah tangga dimana laporan pengeluaran tidak perlu diperiksa, langsung komunikasi saja dengan kepala rumah tangganya. Untuk pemerintah, sepersen pun harus dilaporkan dan diperiksa terkait pengeluaran,” ujarnya sambil tersenyum.

Selain itu, Dr Ahkam Jayadi SH MH selaku moderator dalam acara tersebut mengatakan, masalah tidak pidana pencucian uang di Indonesia sangat besar dan bahkan sebuah tindak pidana yang paling meresahkan, karena impact-nya luar biasa. “Untuk mengurangi oknum pelaku tindak pidana seperti ini, maka perlu mengetahui apa itu agama, karena agamalah yang bisa meberantas atau mengurangi pelaku-pelaku seperti itu,” tambahnya.

Kepala PPATK menekankan bahwa ada tiga masalah yang membuat Indonesia masih tertinggal samapai saat ini. Yaitu, miskin figure model, kompentensi yang kurang mumpuni, dan budaya Masyarakat. "Integritas, kejujuran dan komitmen masyarakat, dibutuhkan dan sangat penting untuk membantu penegakan hukum, khususnya yang terkait dengan masalah  PPATK,” jelasnya.

Ia menambahkan, urusan pemerintahan memang sangat kompleks dimulai dari urusan terkecil hingga pada urusan yang paling besar. Oleh itu, pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia sangat penting dalam pengurusan keuangan negara.

Previous Post Mahasiswa UIN Alauddin Raih Prestasi Gemilang di National Business Plan Competition 2025.
Next Post Melalui Webinar Nasional, PIAUD UIN Alauddin dan APPI Bahas Strategi Mengatasi Popcorn Brain