UIN Alauddin Online - Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar melaksanakan pendampingan penyusanan Instrument Suplement Konversi (ISK).
Acara itu dilakukan dalam rangka konversi Akreditasi Program Studi Hukum Tatanegara, Perbandingan Madzhab dan Hukum, Hukum Keluarga Islam. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Senat Gedung FSH, Senin (07/02/2022).
Kegiatan ini dihadiri oleh Dekan, Wakil Dekan Sejajaran, Ketua dan Sekretaris Prodi, Ketua dan Sekretaris Komite Penjaminan Mutu FSH, TIM Penyusun ISK.
Dalam kegiatan ini menghadirkan Narasumber, Kepala LPM Prof Dr Acmad Abubakar M Ag,Kapus Pengembangan Standar Mutu LPM Dr Muljono Damopolii M Ag dan Kapus Audit Pengendalian Mutu Dr Umar Sulaiman M Pd.
Wakil Dekan Bidang Akademik FSH Dr HJ Rahmatiah HL M Pd dalam sambutannya mengungkapkan, penyusunan ISK menjadi bagian penting untuk peningkatan mutu dan kualitas akademik.
“Kami berharap tim penyusun ISK yang telah di SK kan oleh rektor dapat bekerja maksimal, karena ini merupakan bagian penting dari peningkatan mutu dan kualitas lembaga,” ungkapnya.
Sementara itu, Prof Dr Achmad Abubakar M Ag dalam arahnya menyampaikan, ISK harus memenuhi standar penilaian disetiap kriteria. Olehnya itu, perlu untuk menyusun dengan mengacu pada standar penilain, selain itu bukti fisik harus disiapkan.
“Tim penyusun ISK harus memunuhi seluruh standar penilaian, olehnya itu dalam menyusun ISK perlu memperhatikab setiap kriteria standar, penting juga untuk menyiapkan bukti fisiknya,” jelasnya.
Dalam sesi ini, setiap Program Studi diberikan kesempatan untuk memaparkan perkembangan penyusunan ISK, serta diberikan kesempatan untuk menyampaikan kendala dan berbagai pertanyaan kepada narasumber.