UIN Online - Ketua Pengadilan Agama Sengkang, Harijah Damis, meraih gelar doktor seusai menyelesaikan Sidang Promosi Doktor di gedung Pascasarjana (PPs) Universitas Islam Ngeeri (UIN) Alauddin Makassar, Senin (14/05/2012) malam.Untuk memenuhi syarat memperoleh gelar doktor di bidang Syariah atau Hukum Islam, Mantan Ketua Peradilan Agama Sidrap tersebut menulis disertasi berjudul, Pembagian Harta Warisan Secara Damai (Analisi Putusan Agama di Sulawesi Selatan Tahun 2006-2010 Perspektif Hukum Islam).Implikasi dari penelitiannya tersebut, Harijah, merekomendasikan pentingnya memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada masyarakat tentang hukum kewarisan Islam.Menurutnya, tidak adanya pemahaman tentang hukum kewarisan menyebabkan terjadinya berbagai masalah menyangkut harta warisan. Hal tersebut ia ungkapkan lewat sidang Promosi doktornya kepada tim penguji dan promotor.Tim promotor terdiri dari Prof Dr Minhajuddin MA, Prof Dr Sabri Samin M Ag, Drs M Mawardi Djalaluddin. Sementara tim penguji terdiri dari Prof Dr Hj Andi Rasiyanah, Prof Ali Parman, dan Prof Natsir Mahmud. Penguji eksternal adalah Prof Dr Haeruddin Nasution MA, guru besar UIN Sunan Kalijaga dan direktur PPs Sunan Kalijaga.Meski ditemani oleh anak semata wayangnya dan ditinggal mati oleh suaminya, namun perjuanggannya mengantarnya mentaih gelar doktor tersebut. Penulis buku Meredam Prahara Melawan Perceraian terbitan tahun 2009 ini, meraih Indeks prestasi kumulatif (IPK), 3,75 A. ia lulus dengan predikat amat baik. Ia adalah doktor yang ke 137 di UIN. (*)