Kemenag Terbitkan Juknis Perlindungan Santri, Pesantren Didorong Bangun Sistem Safeguarding
UIN Alauddiin Online – Perlindungan santri tidak cukup dilakukan setelah kekerasan terjadi. Pesantren perlu memiliki sistem yang mampu mengenali risiko sejak dini, mencegah kekerasan, serta memastikan setiap santri mendapatkan perlindungan. Hal inilah yang menjadi perhatian Kementerian Agama melalui penerbitan petunjuk teknis pelaksanaan transformasi tata kelola sistem perlindungan santri berbasis safeguarding.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan Santri/Himayatu Thalabah melalui Model Safeguarding di Kementerian Agama. Keputusan yang ditetapkan pada 2 November 2026 ini menjadi acuan bagi pesantren dalam membangun sistem perlindungan yang terintegrasi dengan tata kelola kelembagaan.
Direktur Jenderal Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menjelaskan bahwa juknis tersebut ditujukan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas pengasuh hingga pengurus pesantren dalam membangun sistem perlindungan santri.
Menurutnya, karakter pendidikan pesantren yang berlangsung dalam lingkungan berasrama dengan interaksi intensif selama 24 jam memiliki kekuatan dalam membentuk akhlak, kemandirian, dan kedisiplinan santri. Namun, kedekatan interaksi tersebut juga menghadirkan kerentanan yang perlu dikelola melalui sistem perlindungan yang terencana dan transparan.
Karena itu, Kemenag menggunakan pendekatan child safeguarding yang tidak terbatas pada penanganan kasus. Pendekatan ini mencakup penataan kebijakan, budaya lembaga, prosedur, hingga kapasitas sumber daya manusia untuk memastikan lingkungan pesantren aman bagi anak.
“Menjaga santri adalah amanah dari orang tua kepada pesantren. Juknis ini adalah ikhtiar kita menunaikan maqashid al-syari’ah dalam praktik pendidikan sehari-hari,” ujar Basnang di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Melalui juknis tersebut, pesantren diarahkan untuk menyusun kebijakan perlindungan santri, kode etik perilaku, serta prosedur rekrutmen yang aman. Selain itu, diatur pula mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan menjamin kerahasiaan, penanganan kasus yang berpihak pada kepentingan terbaik anak, serta rujukan kepada layanan medis, psikologis, dan lembaga berwenang.

Empat Pilar dan Lima Mekanisme Perlindungan
Sistem perlindungan santri dalam juknis ini dibangun melalui empat pilar utama, yakni kebijakan, sumber daya manusia, prosedur, dan akuntabilitas. Keempatnya menjadi landasan bagi pesantren untuk memastikan bahwa perlindungan tidak berhenti pada dokumen formal, tetapi dapat diterapkan dan dievaluasi.
Implementasinya dijalankan melalui lima mekanisme yang saling terhubung. Pertama, SafeNorma, sebagai kerangka regulatif dan prinsip perlindungan santri yang berlandaskan nilai keagamaan serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Kedua, SafeKader, yang mengatur rekrutmen aman dan pelatihan berkala bagi pengasuh, musyrif, wali asrama, serta anggota satuan tugas. Ketiga, SafeLapor, yang menyediakan kanal pengaduan internal melalui Telepontren, web, dan AMAN, serta kanal eksternal seperti layanan SAPA 129.
Keempat, SafeMitra, yang menghubungkan pesantren dengan jaringan penanganan kasus dan layanan rujukan, termasuk layanan medis, psikologis, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta aparat penegak hukum. Kelima, SafeIndeks, yang menjadi instrumen pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara berjenjang hingga Kantor Kementerian Agama.
Basnang menegaskan bahwa mekanisme penanganan internal pesantren tidak menggantikan proses hukum. Penanganan di lingkungan pesantren harus berjalan seiring dengan proses penegakan hukum dan tidak boleh menghambat kewenangan aparat.
Dimulai dari Langkah yang Bisa Diterapkan
Direktur Pemberdayaan Pesantren, Yusi Damayanti, menyebut juknis ini dirancang agar dapat diterapkan oleh pesantren dengan kondisi dan kapasitas yang beragam.
Pada tahap awal, pesantren dapat memulainya dengan meninjau tata tertib dan menghapus ketentuan yang membolehkan hukuman fisik, membentuk atau mengaktifkan satuan tugas perlindungan anak, memasang informasi kanal pengaduan di tempat yang mudah dijangkau santri, serta menerapkan kode etik bagi seluruh personel pesantren.
“Juknis ini kami rancang untuk dikerjakan, bukan untuk disimpan,” kata Yusi.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan sistem perlindungan tidak semata-mata diukur dari tidak adanya laporan kekerasan. Meningkatnya laporan yang disampaikan melalui mekanisme aman justru dapat menunjukkan tumbuhnya kepercayaan santri terhadap sistem perlindungan yang dibangun.
Penerbitan juknis ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Agama, serta Peraturan Ketua KPAI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Keselamatan Anak.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari penguatan Peta Jalan Pengembangan Pesantren Ramah Anak dan Kurikulum Berbasis Cinta. Melalui regulasi ini, Kementerian Agama mendorong pesantren tidak hanya menjadi ruang pendidikan dan pembentukan karakter, tetapi juga lingkungan yang menjamin keamanan, kenyamanan, dan perlindungan bagi setiap santri.