Gambar Kebijakan Syariat Islam Antar Mansur Jadi Doktor UIN

Kebijakan Syariat Islam Antar Mansur Jadi Doktor UIN

UIN Online - Kepala Seksi Supervisi dan Evalusi Bidang Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Goronglato, Mansur Basir MH menyorot Kebijakan Syariat di kota Gorongtalo. Sorotan tersebut dituangkan dalam bentuk disertasi untuk meraih gelar doktornya di Universias Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Rabu (04/01/2012) malam.

Disertasi tersebut berjudul Problematika Kebijakn Syariat Islam di Gorongtalo. Di hadapan tim penguji dan promotor yang terdiri dari Prof Dr Qasim Mathar, Prof Muhammadiyah Amin, dan Dr Kamaluddin sebagai tim promotor.

Sementara tim penguji terdiri dari Prof Qadir Gassing, Prof Natsir Mahmud, Prof Minhajuddin, dan Dr Kamaluddin Abunawas ia tetap bersikukuh bahwa kebijakan Syariat Isalm di sana terlu berlebihan.

Disertasinya menggunakan penelitian deskriptif kualitatif yang menggambarkan syariat Islam sebagai produk kebijakan pemerintah daerah yang melahirkan persoalan pada level praktis.

Dengan menggunakan pendekatan wawancara, koesioner, observasi, dan dokumentasi. Cara menganalisis data dengan menggunakan reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan maupun verifiksi.

Mansyur pernah meraih terbaik I Pemilihan Kepala KUA Teladan Tingkat Provinsi ini mengemukakan bahwa meskipun pemerintah kota Gorongtalo telah menunjukkan political will untuk membangun suasana keberagaman yang baik, namun praktiknya melahirkan persoalan.

"Karena seakan-akan memaksa masyarakatnya untuk melaksanakan ibadah. Contohnya, akan dipotong gajinya sebulan jika tidak ikut zikir akbar dan sejumlah contoh lainnya," kata Mansur yang lulus setelah menempuh pendidikan selama empat tahun tiga bulan tiga hari.

Prof Minhajuddin justru mengemukakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Wali Gorongtalo sudah tepat. Syariat Islam pedoman dunia akhirat dan perlu diamalkan. "Tidak perlu diperdebatkan. Karena itu wahyu Tuhan,"katanya.

Pernyataan dukungan tersebut disampaikan oleh Prof Dr HM Tahir Kasnawi, penguji eksternal mengatakan seandainya Walikota yang begitu perhatian terhadap syariat Islam , maka ia akan memilihnya kembali.

Di lain sisi, Prof Qassim Mathar mengeluarkan statemen terbalik, bahwa sekalipun respon masyarakat 53 persen mendukung dan 30 persen menolak berdasarkan penelitian, namun demokrasi tidak boleh hanya berpihak pada minoritas namun juga mengayomi minoritas.

Mansyur menjadi doktor dengan raihan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 90.73. Ia  menyandang gelar doktor dalam bidang Pemikiran Islam dan merupakan doktor ke-116 di UIN Alauddin Makassar. (*)

Previous Post Pemerintah Akselerasi Sertifikasi Halal Produk Makanan-Minuman di 3.000 Desa Wisata
Next Post DWP Pascasarjana Adakan Diskusi Terbatas Tentang Perempuan dan Pendidikan