Jabatan Biro AAKK UIN Alauddin Makassar Kini Dilelang Kemenag, Ini Jadwal dan Syaratnya
UIN Alauddin Online - Sebanyak 20 jabatan eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Kementerian Agama (Kemenag) di seluruh Indonesia kini dilelang.
Satu diantaranya Jabatan Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Jabatan tersebut kosong selama dua pekan, setelah Dr Hj Yuspiani M Pd dimutasi ke IAIN Parepare sebagai Kepala Biro Administrasi, Umum, Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama.
"Dalam rangka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Kemenag, kami mengundang PNS yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi," ujar Sekjen Kemenag, Nizar di Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Menurut Nizar, Pendaftaran dilakukan secara online, 17 sampai 28 Februari 2022 melalui laman resmi pendaftaran Seleksi Terbuka JPT Kemenag pada alamat https://ropeg.kemenag.go.id/apps/seleksijpt/.
Guru Besar UIN Jogja yang juga sebagai Ketua Panitia Seleksi itu mengungkapkan, pelamar wajib mengunggah seluruh hasil scan dokumen persyaratan asli dalam bentuk file pdf maksimal 3MB per file sesuai dengan urutan.
"Panitia tidak menerima dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy. Jika pelamar mengalami kesulitan dalam mengunggah dokumen persyaratan, pelamar dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi di gedung Kemenag," jelasnya.
"Pelamar yang dinyatakan selesai proses pendaftarannya adalah pelamar yang telah mendapatkan kartu tanda bukti pendaftaran online," sambungnya.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, panitia selanjutnya akan melakukan seleksi dokumen persyaratan yang telah diunggah pelamar. Seleksi Administrasi menggunakan sistem gugur.
"Pelamar yang dinyatakan berhak mengikuti seleksi kompetensi adalah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Hasil Seleksi Administrasi diumumkan pada 5 Maret 2022," ucapnya.
Seleksi Kompetensi, lanjut Nurudin, meliputi assesmen kompetensi, penulisan makalah, wawancara akhir dan rekam jejak. Assesmen Kompetensi rencananya berlangsung pada 9 - 11 Maret 2022. Untuk Penulisan Makalah, dijadwalkan pada 14 Maret 2022. Adapun Wawancara Akhir berlangsung pada 19 - 20 Maret 2022.
Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi kompetensi, menyampaikan surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan surat keterangan sehat rohani dari dokter jiwa/psikiater serta surat keterangan bebas narkoba dengan hasil laboratorium. Penyampaian Hasil Tes Kesehatan pada 23 Maret 2022.
"Hasil Akhir Seleksi, merupakan pengumuman daftar tiga nama pelamar berdasarkan peringkat nilai terbaik per jabatan yang disusun berdasarkan urutan abjad," tegas Nurudin.
"Pengumuman hasil akhir seleksi pada 30 Maret 2022," tandasnya.
"Seluruh tahapan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tegasnya lagi.
Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi peserta:
1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; 2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan; 3. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun; 4. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya/Lektor Kepala paling singkat 2 (dua) tahun; 5. Paling rendah berpangkat Pembina Tk. I, Golongan Ruang IV/b; 6. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; 7. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun 10 (sepuluh) bulan pada saat mendaftar dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) bulan pada saat ditetapkan/dilantik; 8. Sehat jasmani dan rohani; 9. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana; 10. Memiliki Penilaian Prestasi Kerja PNSh sekurang-kurangnya bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir; dan 11. Direkomendasikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya. Untuk pelamar dari Kemenag, pejabat yang merekomendasikan adalah Sekretaris Jenderal. Sedangkan untuk pelamar dari kementerian/lembaga di luar Kementerian Agama adalah Sekretaris Jenderal/Sekretaris Lembaga Negara/ Sekretaris Lembaga Nonstruktural/Sekretaris Daerah.