Gambar HMJ HKI UIN Alauddin Penyuluhan Hukum di Maros, Usung Tema Pernikahan Dini

HMJ HKI UIN Alauddin Penyuluhan Hukum di Maros, Usung Tema Pernikahan Dini

UIN Alauddin Online - Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Keluarga Islam (HKI), Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) menggelar Penyuluhan Hukum di Desa Pajujukang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros pada Minggu (20/6/2021) bertajuk "Pernikahan Dini, Solusi atau Masalah?".

Ketua HMJ HKI, Umar Buhari menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan lantaran melihat dalam aspek ekonomi, sulitnya menjalani kehidupan merupakan hal yang tak dapat dipungkiri.

"Mahalnya biaya hidup hingga terbatasnya lapangan pekerjaan berimbas pada kurangnya pendapatan keluarga," katanya.

Akibatnya urai dia, terkadang orang tua mengambil langkah menikahkan anak perempuannya untuk mengurangi beban keluarga.

Belum lagi dimasa pandemi saat ini, tekanan ekonomi jangka panjang seakan menjadi alasan pembenaran bagi para orang tua untuk menikahkan anak perempuannya demi mengurangi jumlah anak yang harus ditanggung.

"Namun pertanyaannya, apakah pernikahan dini betul-betul menjadi solusi yang tepat untuk menurunkan tekanan ekonomi yang dihadapi suatu keluarga atau malah menambah beban keluarga?," Paparnya.

Hal itu imbuh Umar, menjadi dasar Pengurus HMJ HKI melaksanakan penyuluhan hukum agar masyarakat bisa tau dan sadar akan bahaya dari pernikahan dini serta hal apa yang menjadi penyebabnya.

"Dan kapan pernikahan dini bisa menjadi solusi atau masalah. semoga dengan adanya penyuluhan hukum ini bisa mengurangi pernikahan dini di tengah masyarakat," pungkas Umar Buhari.

Previous Post UIN Alauddin Raih Peringkat Ketiga Transaksi CMS Tertinggi Semester II 2024 KPPN Makassar II
Next Post Pendaftaran Jalur Mandiri Tes UIN Alauddin Makassar Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!