UIN Online - Berdasar penelitian, Harijah Damis, disebutkan lima dari 145 perkara harta warisan di Sulawesi Selatan yang akhirnya berhasil diselesaikan secara damai. Penelitian diangkat Harija dalam sidang promosi doktornya di gedung Pascasarjana (PPs) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Senin (14/05/2012) malam.Harijah mengangkat penelitian tersebut dalam disertasi berjudul Pembagian Harta Warisan Secara Damai dengan menggunakan Analisis Putusan Pengadilan Agama Sulawesi Selatan Tahun 2006-2010 Perspektif Hukum Islam.Menurutn Harijah, pembagian harta warisan secara damai oleh Pengadilan Tinggi Agama di Sulawesi Selatan sudah efektif. Meski, dari 145 perkara harta warisan yang diterima, hanya lima perkara yang berhasil didamaikan.“Wujud pelaksanaannya adalah proses pnerimaannnya sama seperti proses penerimaan perkara secara umum,” kata Mantan Ketua Pengadilan Sidrap tahun 2008 ini di hadapan para tim penguji dan promotor.Ia menjelaskan, pada sidang pertama majelis hakim memerintahkan para pihak menempuh proses mediasi yang dipimpin oleh mediator pilihan para pihak sengketa. Apabila dalam proses mediasi berhasil terdamaikan, maka hasil perdamaiannya di laporkan ke majelis hakim dan selanjutnya majelis hakim menuangkan perdamaian tersebut ke dalam putusan akhir.Jika laporan mediator tidak berhasil, maka majelis hakim berupaya mendamaikan dalam sidang, dan hasil perdamaiannnya pun dituangkan dalam putusan terakhir. Ketua Pengadilan Agama Sengkang tahun 2012 ini menemukan lima perkara yang berhasil didamaikan, dua perkara disepakati pembagiannya berdasarkan hukum kewarisan Islam.Hal membuktikan bahwa sebagian masyarakat di daerah penelitiannya melaksanakan hukum kewarisan Islam dengan kesadarannya. Dua perkara yang damai denagn Pembagian sama membuktikan bahwa Islah merupakan solusi atas tudingan hukum kewarisan Islam tidak adil dan bias jender. (*)