Gambar Hadiri Refreshment FUF, Rektor UIN Alauddin Dorong Dosen PA Lebih Aktif Dampingi Mahasiswa

Hadiri Refreshment FUF, Rektor UIN Alauddin Dorong Dosen PA Lebih Aktif Dampingi Mahasiswa

UIN Alauddin Online – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, menghadiri acara Refreshment  dosen Penasihat Akademik (PA) Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (FUF). Kegiatan itu dilaksanakan di Lecture Theater (LT) lantai 1 FUF pada Senin, 17 Februari 2025. 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Rektor I bidang akademik, Prof. Kamaludin Abunawas, Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK), Dr. Kaswad Sartono, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Prof. Mashuri Masri, serta para pimpinan dan dosen penasehat akademik (PA) FUF.

Dalam sambutannya, Dekan FUF, Prof Dr Muhaemin M Th I M Ed, menegaskan bahwa acara ini merupakan respons terhadap kegelisahan mahasiswa akhir terkait dugaan permainan antara dosen dan mahasiswa. 

Ia menyoroti peran dosen PA yang selama ini dinilai hanya sebatas formalitas tanpa pendampingan yang optimal.

“Kami melihat ada kekosongan dalam pemaksimalan peran dosen penasehat akademik yang selama ini hanya sebatas nama, padahal mereka memiliki tugas penting dalam mendampingi mahasiswa,” ujarnya.

Guru Besar dalam bidang Pemikiran Islam ini juga mengungkapkan bahwa sesuai dengan Surat Keputusan (SK), dari total 73 dosen di FUF, hanya 65 yang tercatat sebagai dosen PA.

Sementara itu, Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, menekankan perlunya evaluasi terhadap peran dosen PA dalam membimbing mahasiswa, terutama mereka yang menghadapi kendala akademik.

“Peran penasehat akademik masih sangat lemah dalam menyikapi mahasiswa yang problematik. Padahal, dosen PA seharusnya memiliki tanggung jawab akademik sebesar 2 SKS dalam mendampingi mahasiswa,” tegasnya.

Wakil Rektor I, Prof. Kamaludin Abunawas, menambahkan bahwa setiap dosen PA harus memiliki buku panduan serta melakukan audiensi secara rutin dengan mahasiswa bimbingannya untuk memastikan pendampingan yang lebih efektif.

“Data dosen PA yang sudah tidak aktif harus segera diperbarui, begitu juga dengan mahasiswa yang tidak aktif tetapi masih terdaftar dalam sistem,” ujarnya. 

Ia juga mengungkapkan bahwa ketidaktepatan data mahasiswa telah menyebabkan pengeluaran akademik mencapai Rp4 miliar akibat mahasiswa yang seharusnya tidak lagi terdaftar.

Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama (AAKK), Dr. Kaswad Sartono, menegaskan bahwa kebijakan hafalan Juz 30 harus tetap dipertahankan sebagai nilai tambah dalam sistem akademik UIN Alauddin Makassar.

“Hafalan Juz 30 ini harus tetap ditetapkan sebagai nilai tambahan di universitas ini,” katanya.

Acara ini menjadi momentum penting bagi Fakultas Ushuluddin dan Filsafat dalam mereformasi sistem akademik dan memastikan peran dosen PA berjalan efektif guna meningkatkan kualitas pendampingan mahasiswa.

Previous Post Prodi Akuntansi UIN Alauddin Gelar Tes TOEFL bagi Calon Mahasiswa Kelas Internasional
Next Post UIN Alauddin Makassar Gelar 3.000 Khataman Al-Qur’an, Dukung Target Nasional 350.000 Khataman Kemena