Gambar Gelar Seminar, Prodi Farmasi UIN Makassar Bahas Inovasi Baru Produk Herbal di Era Society 5.0

Gelar Seminar, Prodi Farmasi UIN Makassar Bahas Inovasi Baru Produk Herbal di Era Society 5.0

UIN Alauddin Online - Program Studi (Prodi) Farmasi bersama Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) menggelar seminar kefarmasian.

Kegiatan tersebut membahas Promosi Produk Herbal Sebagai Bentuk Inovasi Farmasi di Era Society 5.0.

Seminar Kefarmasian ini dibuka langsung Dekan FKIK, Dr dr Syatirah Jalaluddin SP A M Kes di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Rabu (24/8/2022).

Pembicara dalam event ini, yaitu Ketua PD IAI Sulsel Prof Apt Dr Gemini Alam, Dekan Fakultas Farmasi UMI, Abdul Malik PhD dan Sekretaris AHC UIN Alauddin Makassar, Muh Rusdi.

Dr dr Syatirah Jalaluddin SP A dalam sambutannya menyampaikan, saat ini Prodi Farmasi sudah Akreditasi A. Sehingga Ia berharap bisa membuka profesi apoteker agar alumni bisa melanjutkan studi.

"Saya melalui forum ini, Prodi Profesi Apoteker hadir di UIN Alauddin Makassar karena saya melihat masih minim perguruan tinggi yang memiliki Prodi tersebut," bebernya.

Sementara itu, salah satu narasumber, apt H Moh Rusdi S Si M Si dalam materinya berjudul pengembangan perkembangan sertifikasi halal obat herbal mengatakan, ada tiga titik kritis menentukan kehalalan obat tradisional.

“Yang pertama proses dan bahan isolasi melalui ekstraksi, kedua, proses dan bahan fermentasi, dan penggunaan bahan pendukung (eksipem),” ungkap Dosen Farmasi UIN Alauddin Makassar itu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan ada tiga kriteria kehalalan obat berdasarkan syariat islam dan Undang-Undang Dasar (UUD).

Yang pertama kata dia,  obat dinyatakan halal sesuai dengan syariat islam sebagaimana tercantum pada UU No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

Kemudian, harus memenuhi persyaratan mutu, aman dan berkhasiat sebagaimana tercantum dalam UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Selanjutnya, terdaftar dan mempunyai izin edar di badan POM RI sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 30 tahun 2013, tentang obat dan pengobatan.

Previous Post Bagian Umum UIN Alauddin Makassar Gelar Rapat Internal, Tegaskan Pentingnya SOP dan Monev
Next Post UIN Alauddin Makassar Laksanakan Asesmen Lapangan Prodi Ekonomi Syariah