Gambar Gelar Audiensi, Ini Poin Disepakati Mahasiswa dengan Pimpinan UIN Alauddin

Gelar Audiensi, Ini Poin Disepakati Mahasiswa dengan Pimpinan UIN Alauddin

UIN Alauddin Online -  Telah diadakan audiensi perwakilan pengurus Lembaga Kemahasiswaan dengan Pimpinan UIN Alauddin Makassar di Lantai VII Training Center, Hotel Sultan Alauddin, Kota Makassar, Kamis (06/10/2021) kemarin.

Hadir sebagai perwakilan dari Pimpinan UIN Alauddin yakni Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof Darussalam Syamsuddin M Ag bersama Biro  Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Alumni Dr Hj Yuspiani M Pd.

Selain itu, turut hadir pula para Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Sejajaran dan Kepala Bagian Kemahasiswaan.
 
Menurut Sekretaris Senat Mahasiswa Universitas (Sema U) UIN Alauddin, Junaidi saat membacakan kesimpulan mengatakan audiensi itu menyepakati beberapa poin. 

Diantaranya kata Junaidi, adanya kebijakan khusus bagi mahasiswa semester 9 ketas yang membayar UKT secara penuh dalam bentuk SK rektor hasilnya adalah mahasiswa tinggal yudisium atau 0 SKS  di berikan pemotongan 100 % . 

"Mahasiswa semester 9 keatas yang sedang mengerjakan skripsi atau 6 SKS, saran dan kritikan dari forum ini akan diajukan ke Rapat Pimpinan dan hasilnya akan disampaikan," jelasnya.

Kemudian, lanjut mantan Ketua HMJ Farmasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan itu bagi mahasiswa semester 9 keatas yang sedang mengerjakan tugas akhir atau skripsi dan masih ada program mata kuliah akan diajukan ke Rapim dan hasilnya akan disampaikan.

"Optimalisasi terkait SK Rektor UIN Alauddin Makassar nomor 751 tahun 2020 tentang peninjauan ulang UKT hasilnya rekategorisasi dapat diberlakukan kapan saja," bebernya.

Selanjutnya, poin lain disepakati yakni Mahasiswa yang mengajukan Rekategorisasi berdasarkan SK 751 tahun 2020 akan dilaksanakan interview atau wawancara lebih jauh. Selain itu, syarat di SK 751 dilaksanakan interview secara pendekatan humanis.

"Setiap Prodi wajib melaksanakan Wawancara dalam penentuan UKT calon Mahasiswa Baru," bebernya.

Selain itu, poin yang disepakati yakni selama masa Pandemi Covid-19 Calon Mahasiswa Baru (Camaba) dibolehkan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit asal daerahnya masing-masing yang jelas naungan  Pemerintah. Kemudian diadakan perpanjangan pembayaran Uang Kuliah Tunggal sampai 25 Agustus 2021.

Terakhir, SK penetapan lulus rekategorisasi berdasarkan SK nomor 751 tahun 2020 dan SK penetapan yang mendapatkan keringanan UKT di masa pandemi 537 2021 dikeluarkan paling lambat tgl 9 Agustus.

"Hasil lainnya segera dikeluarkan pencegahan penanganan pelecehan seksual di UIN Alauddin Makassar," tutup mahasiswa semester akhir itu.

Previous Post Diskusi Publik Soft Opening Kopi Kolektiv Bahas Demokrasi Kampus dan Koperasi Alternatif
Next Post Prestasi Internasional: Dosen Biologi UIN Alauddin Makassar memenangkan kompetisi riset di Inggris