Gambar FSH UIN Alauddin Rakor Bersama KPPU

FSH UIN Alauddin Rakor Bersama KPPU

UIN Alauddin Online - Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), UIN Alauddin Makassar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Ruang Senat Prof H Abd Rahman Syihab, FSH.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Dekan Dr H Abd Rauf Amin Lc MA, Wakil Dekan I Bidang Akademik, Wakil Dekan II Bidang AUPK, dan juga dihadiri oleh para Ketua, Sekretaris Program Studi (Prodi), Kepala Tata Usaha dan Para Dosen Lingkup Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.

Pertemuan kali ini bertujuan untuk Monitoring dan Evaluasi dari MoU yang dilaksanakan oleh Rektor UIN Alauddin Makassar dua tahun lalu.

Dr H Abdul Rauf Amin Lc MA dalam sambutannya memberikan ucapan selamat datang kepada rombongan dari KPPU Kepala Kanwil dan Ibu Kabag Administrasi yang sudah hadir dalam pertemuan ini.

"Pertama-tama tentunya saya mengucapkan selamat datang bapak ibu di Fakultas Syariah dan Hukum, kemudian yang kedua saya mengucapkan terimakasih banyak karena telah meluangkan waktu untuk datang bersilaturahmi dan tentunya untuk kita perkuat konsolidasi kerjasama," katanya.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum juga mengungkapkan pentingnya kerjasama dalam lembaga untuk bisa bertahan. “Lembaga apapun di dunia itu harus melalukan kerjasama, tidak bisa survive tanpa kerjasama” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan pentingnya sinergitas dalam kerjasama karena sinergitas akan melahirkan energi. “Kita bagaimanapun memiliki energi tapi kalau kita tidak bersinergi akan kontraproduktif yang bisa saja justru merusak," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil KPPU, Hilman Pujana SE MH menjelaskan bahwa kedatangnya kali ini merupakan bentuk Monitoring dan Evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Rektor.

“Pada kesempatan kali ini kami datang kesini tentunya sebagai bentuk dari Monev dari MoU yang ada meskipun ini dengan Rektorat, akan tetapi bukan Rektorat pelaksananya,” tuturnya.

Menurut Hilman, kehadiran KPPU di Perguruan Tinggi ini sangat penting. Perguruan tinggi mampu menanamkan, menyosialisasikan dan mengimplementasikan nilai- nilai persaingan usaha.

“Mungkin bisa kedepannya dilakukan kegiatan bersama misalnya dalam perkuliahan mahasiswa dibekali materi tentang Hukum Persaingan Usaha, yang pelaksanaannya baik bentuknya di jam Kelas atau dibuatkan Kuliah Umum, Penelitian, PKM, Narasumber, FGD dan lain-lain," tutupnya.

Previous Post Prodi BSA UIN Alauddin Uji Kompetensi Mahasiswa Pasca Pelatihan Melalui TOAFL
Next Post Ramah Tamah FAH UIN Alauddin, Dekan Minta Alumni Kontribusikan Ilmu kepada Masyarakat