Gambar FSH UIN Alauddin Mendirikan Klinik Hukum

FSH UIN Alauddin Mendirikan Klinik Hukum

UIN Online - Dalam rangka mencetak sarjana hukum yang berkualitas dan siap kerja, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar mendirikan Klinik Hukum dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berada di laboratorium hukum FSH. Azhar Sinelele SH MM MH selaku Kepala Klinik Hukum FSH mengatakan, pada Klinik Hukum mahasiswa dilatih mengenal dunia lapangan kerja dengan melakukan Praktik Pengenalan Lapangan (PPL) pada beberapa instansi hukum seperti pengadilan, kejaksaan, kepolisian, LBH, DPRD, lapas, ombudsman, notaris, dan lembaga anti korupsi Makassar. Melalui Klinik Hukum, mahasiswa juga dilatih peradilan semu dan telah mengikuti tiga kali kompetisi peradilan semu Piala Mahkamah Agung dan meraih hakim, jaksa, dan advokat terbaik. Selain itu, agar mahasiswa dapat menjadi advokat maka Klinik Hukum juga melaksanakan kegiatan Pendidikan Profesi Advokat. "Alumni Pendidikan Profesi Advokat dapat magang dan melakukan pendampingan hukum," ujarnya. Senin (31/07/2017) Ia pun berharap kedepannya alumni FSH dapat bekerja sesuai dengan bidang ilmunya.
Previous Post UIN Alauddin Makassar Hadiri Forum Bisnis Maritim Belanda di Makassar
Next Post Internasional Office UIN Alauddin Gandeng SUN Education Sosialisasikan Studi Lanjut ke Luar Negeri