Gambar Dr Suhufi: Islam Tidak Larang Donor Darah

Dr Suhufi: Islam Tidak Larang Donor Darah

UIN Online - Islam sama sekali tidak melarang untuk mendonorkan darah kepada orang lain sekalipun kepada non-muslim. Pasalnya, donor darah berkaitan dengan kemanusiaan dalam hal ini muamalah dan bukan persoalan ibadah.

Hal tersebut diungkapkan Dosen Fiqh Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr Muhammad Suhufi MA, saat menjadi pemateri dalam acara talkshow dan donor darah yang diadakan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) KSR PMI unit 107 di Lecture Teather (LT) Kampus II UIN Alauddin Makassar, Senin (14/05/2012).

Menurut Shufi, tujuan hukum Islam yaitu Hifdz al-din (memelihara agama), Hifdz al-nafz (memelihara jiwa), Hifdz al-aql (memelihara akal), Hifdz al-nasb (memelihara keturunan) dan, Hifdz al-wal mal irdh (memelihara harta benda dan kehormatan).

“Lalu kaitannya dengan donor darah, maka donor  masuk dalam Hifdz al-nafz (memelihara jiwa). Meski demikian memang tak satupun ayat maupun hadis secara eksplisit menjelaskan tentang donor darah, tetapi ada yang disebut ijtihad oleh para ulama,” kata Suhufi.

Lanjut Suhufi, bisa dilihat memelihara jiwa berada pada urutan kedua setelah memelihara agama dan kita bisa mengorbankan yang lain seperti akal, keturunan, maupun harta dan kehormatan untuk menyelamatkan jiwa. Sementara, donor darah menyangkut keselamatan jiwa seseorang.

Suhufi menambahkan, dalam kasus donor darah fokus kajiannya dapat dilihat pada; Pertama pendonor, pendonor baik muslim maupun non-muslim boleh-boleh saja sepanjang tujuannya kemanusiaan, kedua penerima, ketiga media/pemberi rujukan dan keempat efek.

Donor darah tidak terikat pada agama/kepercayaan, maupun suku bangsa. Sebab orang yang menyumbangkan darah dengan ikhlas adalah termasuk amal kemanusiaan yang sangat dihargai dan dianjurkan oleh Islam Donor juga tidak mempengaruhi kemahraman seorang muslim. (*)

Previous Post Dharma Wanita UIN Alauddin Makassar Berbagi Kasih dalam rangka HUT Dharma Wanita dan Hari Ibu
Next Post AI Gunakan Gedung Perpustaakan UIN Makassar Cetak Uang Palsu Sejak September 2024, Bukan 2010