Gambar Dosen FDK UIN Alauddin Raih Gelar Doktor

Dosen FDK UIN Alauddin Raih Gelar Doktor

UIN Online - Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Misbahuddin, meraih gelar doktor setelah menyelesaikan sidang promosi doktor di gedung Pascasarjana (PPs) UIN Alauddin, Selasa (22/05/2012) malam.

Misbahuddin berhasil meraih gelar doktor setelah menempuh pendidikan selama lebih dari lima tahun. Ia mengangkat judul disertasi, Bisnis e-Commerce Melalui Internet dalam Perspektif Hukum Islam di Makassar.

Tampil sebagai penguji pada sidang promosi adalah Prof Dr H Rasdiyana, Prof Dr Qadir Gassing HT MS, Prof Dr Baso Midong, Prof Dr H Darussalam, Dr Muslimin H Kara, dan Prof Dr Natsir Mahmud. Misbahuddin lulus dengan Indeks prestasi Kumulatif (IPK), 92,55.

Pemikirannya mengenai Bisnis e Commerce dinilai sangat menarik oleh penguji internal, Prof Dr H Arifin Hamid MH guru besar Hukum Islam pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas). “Disertasi ini sangat menarik. Apalagi dibimbing oleh tiga pakar hukum Islam. Isinya sangat menarik untuk dikaji dengan mendalam,” kata Prof Arifin Hamid.

Namun ia juga menilai bahwa apa yang dipaparkan oleh Misbahuddin tidak sesederhana itu. Karena di dalam e-commerce ada perdagangan dan ada investasi. “Jika masuk di trading dan investasi, di sana tidak sesederhana yang kita bayangkan, inilah sebenarnya hakekat dari disertasi promovendus,”katanya.

Prof Arifin Hamid memberi contoh, jika perusahaan emas memberikan modal untuk melakukan transaksi dalam bentuk saham. Dalam semalam terkadang mendapatkan keuntungan yang luar biasa. Baginya itu tidak sah. Karena yang diperdagangkan adalah nilai.

“E commerce tidak berdiri sendiri. Tetap merujuk pada jual beli secara fisik. Karena uang tidak menghasilkan uang. Haram hukumnya uang menghhasilkan uang. Harus ada kasabah, rill, atau fisik,” tambahnya.

Ia merekomendasikan pada Misbahuddin untuk tetap mengikuti pola yang rill dan bisa dibuktikan adanya. Contohnya saham. Namun, ia mengutip fatwa MUI sepanjang saham tersebut adalah saham awal yang mendekati harga rill-nya itu sah. (*)

Previous Post LP2M UIN Alauddin Makassar Sukses Dukung Program Prioritas Sulsel Melalui Pengabdian Masyarakat
Next Post GenBI Sukses Gelar The Article Writing Competition Batch 2