Gambar Doktor Muda Tawarkan Ikhtishan Untuk Pembaharuan Islam

Doktor Muda Tawarkan Ikhtishan Untuk Pembaharuan Islam

UIN Online - Hamzah K MHI menggelar perhalatan ilmiah untuk proses penyelesaian studi doktoral di Gedung Pascasarjana Universias Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Rabu (27/07/2011) malam.

Di hadapan para tim penguji dan promotor, dosen Sekolah tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Palopo tersebut, berusaha mempertahankan isi disertasinya yang berjudul Ihtishan Sebagai Metode Pembaharuan Hukum dalam Kompilasi Hukum Islam.

Promotor dan co promotor terdiri dari Prof Dr H Minhajuddib MA, Prof Dr Hj Andi Rasdiyanah dan Prof Dr Irfan Idris M Ag namun tidak hadir. Tim pengujinya adalah Pro Dr H Ahmad M Sewang MA, Pro Dr H Ali Parman MA, Dr H M Rahim Lc MA.

Disertasinya membahas metode pembaharuan hukum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pokok kajian terbagi tiga sub permasalahan yaitu bagaimana eksistensi ihtishan sebagai salah satu metode ijtihab dapat menemukan Islam.

Lalu bagaimana implementasi ihstishan sebagai metode pembaharuan hukum dalam KHI? Dan bagaiman prospek metode ikhtihsan sebagai metode pembaharuan hukum dalam KHI?

Dalam penelitian ini menggunakan prinsip dasar penelitian kualitatif deskriptif. Dengan pendekatan normatif, yuridis, filosofi, dan sosiologis. Data yang diperoleh baik data primer maupun sekunder melalui studi pustaka (library research). Untuk analisis data penelitian ini menggunakan pendekatan analisis kritis atau analisis deskriptif dan content analisis.

Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa metode ihtishan dalam mennemukan hukum adalah perpindahan dari satu ketentuan dengan ketentuan hukum yang lain karena ada dalil syara' yang menyuruh atas perpindahan tersebut.

"Perpindahan tersebut harus dilakukan dengan dua syarat yaitu dengan ihtishan qiyas, dan ihtishan istisnai. Sedangkan penerapan metode ihtishan pada pembagharuan hukum dalam KHI terdapat pada bidang perkawinan, pewarisan dan pewakafan,"katanya ketika memaparkan ringkasan isi disertasinya di hadapan promotor dan tim penguji.

Prospek metode ikhtishan pada pembaharuan hukum dalam KHI terdapat banyak hal akibat perkembagan masyarakat dewasa karena disebabkan pada perkembangan teknologi.

Misalnya dalam perkawinan, perkawinan  yang dilakukan di bawah tangan dengan melalui telepon, daalm perwakafan adanya wakaf tunai yang menjanjikan, jika dikelola dengan baik maka zakat merupakan zakat yang besar.

Hamzah K berhasil lulus dengan lama pendidikan tiga tahun Sembilan bulan 25 hari. Dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,7 A. lulus dengan amat baik. Doktor dalam bidang Hukum Islam. Doktor yang ke 99 di UIN. (*)

Previous Post 5.612 Maba UIN Makassar Ikut PBAK di Masjid Agung Sultan Alauddin
Next Post Mahasiswa KKN UIN Alauddin Bangun Desa Berbasis Nilai Islami