Gambar Bidang AUPK UIN Alauddin Terima Studi Banding Remunerasi UIN Jogjakarta

Bidang AUPK UIN Alauddin Terima Studi Banding Remunerasi UIN Jogjakarta

UIN Alauddin Online - Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengunjungi UIN Alauddin Makassar.

Kunjungan itu dalam rangka studi banding sistem pembayaran remunerasi yang telah diterapkan Satker Badan Layanan Umum UIN Alauddin Makassar.

Rombongan yang berjumlah 12 orang itu terdiri Para Wakil Dekan Bidang AUPK, SPI dan Wadir Pascasarjana dipimpin langsung Wakil Rektor (WR) Bidang AUPK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof Dr Phil Sahiron M A.

Ia diterima langsung WR Bidang AUPK UIN Alauddin Makassar, Prof Dr Wahyudin Naro M Hum diruang kerjanya, lantai III Gedung Rektorat Kampus II UIN, Rabu (27/7/2022).

Hadir dalam studi banding itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Prof Darussalam Syamsuddin, Ketua dan Sekretaris Tim Remunerasi, Dr Alwan Suban M Ag dan Jufriadi. 

Ketua dan Sekretaris SPI, Dr Murtiadi Awaluddin dan Sumarlin, Sekretaris LPM, Irwan, Bagian Perencanaan, Sub Koordinator Humas UIN Alauddin, Andi Jamaluddin S E M M.

Dalam kesempatan itu, Prof Dr Wahyudin Naro M Hum menyampaikan, UIN Alauddin Makassar ditetapkan sebagai satker BLU melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK). 

"Jadi penetapan UIN Alauddin Makassar sebagai Satker BLU melalui KMK nomor 330 /KMK.05/2008 tertanggal 20 November 2008," katanya.

Sementara penetapan tarif melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2017. Kemudian penetapan sebagai BLU Remunerasi melalui KMK no 51/KMK.05/2017 tertanggal 31 Januari 2017.

Dengan adanya pembayaran sistem remunerasi tersebut, kata Prof Dr Wahyudin Naro M Hum, beberapa skema berubah. Diantaranya, Dosen dibagi dalam dua tugas.

"Adanya kebijakan tersebut, berubah skema, dengan membagi dua jenis Dosen yaitu mendapat tugas tambahan dengan tidak mendapat tugas tambahan," jelasnya.

Ia mengatakan, Dosen yang mendapat tugas tambahan itu dibayar melalui Indikator Kinerja Utama (IKU), dan Dosen tidak mendapat tugas tambahan fokus pada layanan manajerial dengan pembayaran remunerasi melalui LKD/BKD.

"Dosen tidak mendapatkan tugas tambahan full layanan akademik berupa pengajaran, pembimbing, penelitian, PA, pengabdian," jelasnya lagi.

Selanjutnya, dalam sistem Remunerasi UIN Alauddin, Prof Dr Wahyudin Naro mengungkapkan, sudah melakukan pemisahan pembayaran Remunerasi antara Dosen dan pejabat. 

"Kemudian hal lain, pembayaran LKD BKD di tempat lain dibayar persemester, sementara di UIN Alauddin setiap bulan begitu juga pembayaran IKU serta pejabat dibayar perbulan," bebernya.

Dihadapan para tamu, Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan itu mengungkapkan,  didalam menghitung IKU UIN Alauddin Makassar, telah menggunakan aplikasi.

Sementara itu, Prof Dr Phil Sahiron M A menyampaikan ucapan terima kasih telah diterima di UIN Alauddin Makassar. 

"Terima kasih sudah diterima, kami mendapatkan informasi luar biasa, ini sesuatu hal lebih menarik dari UIN Yogjakarta," katanya.

Hal menarik itu, kata Guru Besar Tafsir UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu, penilaian IKU UIN Alauddin Makassar sudah menggabungkan antara PPK BLU, Perkin Kemenag, Renstra dan 9 kriteria borang. 

"Kami di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu masih memisahkan antara BLU, Renstra, 9 kriteria dan Perkin Kemenag," bebernya.

Olehnya, Pengasuh Pesantren Baitul Hikmah Krapyak itu akan belajar di UIN Alauddin Makassar dengan mengirim Tim Remunerasi.

"Setelah ini akan memerintahkan Tim Remunerasi berkunjung ke UIN Alauddin Makassar," pungkasnya.

Previous Post Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Alauddin Bahas Literasi Digital pada Pengabdian Masyarakat di SMK Pratin
Next Post Tim Akuntansi UIN Alauddin Makassar Raih Juara 1 dan 3 pada DIGIBIZ Business Plan Competition