Gambar Bidang AUPK Terima Benchmarking Tata Kelola Keuangan BLU IAIN Gorontalo

Bidang AUPK Terima Benchmarking Tata Kelola Keuangan BLU IAIN Gorontalo

UIN Alauddin Online - Rombongan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Gorontalo mengunjungi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Rombongan diterima langsung Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK) UIN Alauddin Makassar, Prof Dr Wahyuddin Naro M Hum.

Mereka diterima diruang rapat Wakil Rektor Bidang AUPK, Lantai III Gedung Rektorat, Kampus II UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Senin 20 Maret 2023. 

Prof Wahyuddin Naro M Hum dalam paparannya menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai BLU Remunerasi, salah satu perubahan sangat mendasar yang dilakukan pembayaran Indikator Kinerja Utama (IKU).

"Setelah keluarnya PMK 129, kita mencoba melakukan inovasi yang tadinya 60 manejerial, 40 akademik itu tidak lagi digunakan. Tapi Dosen dibagi dalam dua bagian dosen mendapatkan tugas tambahan dan dosen tidak mendapat tugas tambahan," paparnya.

"Dosen mendapatkan tugas tambahan mereka dibayar IKU nya 100 persen, dengan tugas full layanan manajerial. Sementara Dosen dengan tidak mendapat tugas tambahan juga full dibayar 100 persen dengan tugas full layanan akademik," sambungnya.

Menurut Guru Besar Pendidikan Islam itu, jika Perguruan Tinggi sudah status BLU pendapatan UKT tidak bisa diandalkan sehingga perlu memeperkuat pendapatan dari unit usaha.

"Kita harus perkuat sumber penghasilan, dengan pemanfaatan aset seperti potensi rusunawa, jasa kuliner, bidang media misalnya perectakan dan penerbitan, Layanan olahraga," jelasnya. 

Prof Dr Wahyuddin Naro M Hum, menegaskan, jika sudah BLU maka PNBP dan UKT tidak boleh diganggu karena fokus pada layanan akademik.

"Karena kalau sudah BLU maka wajib remunerasi sehingga hntuk pembayaran remunerasi itu diambil dari pendapatan non akademik, bukan dari UKT, makanya genjot aset yang dimiliki," pungkasnya.

Sejalan dengan itu, Ketua Remunerasi UIN Alauddin Makassar, Dr Alwan Suban M Ag mengataka, dalam rangka PTKIN BLU ada beberapa persyaratan subtantif.

"Beberapa layanan subtantif sudah dipenuhi UIN Palu seperti layanan barang dan jasa," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Dr mantan Kepala Biro AUPK, persyaratan teknis juga disiapkan dalam rangka penetapan BLU yakni membahas ada layanan yang bisa ditingkatkan, kinerja keuangan dan persyaratan administratif.

Sementara Sekretaris Tim Remunerasi, Dr Jufradi mengungkapkan, jika Perguruan Tinggi sudah berubah dari Satker PNBP ke BLU maka anggaran yang tidak dihabiskan itu dialihkan ketahun selanjutnya.

"BLU itu mengedepankan Fleksibilitas, salah satu Fleksibilitasnya adalah jika anggaran tidak dihabiskan maka akan dialihkan ke tahun anggaran selanjutnya. Beda satker PNBP itu kembali ke kas Negara," paparnya.

Tak hanya itu, alumni Doktoral Universitas Muslim Indonesia itu, menjelaskan nafasnya remunerasi tidak boleh dibawanya Tunjangan Kinerja.

"Remunerasi minimal sama dengan Tukin karena kalau dibawanya Tukin maka akan dianggap belum siap. Olehnya itu perkuat penerimaan. Ini harus digenjot penerimaan nya," pungkasnya.

Previous Post Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Alauddin Bahas Literasi Digital pada Pengabdian Masyarakat di SMK Pratin
Next Post Tim Akuntansi UIN Alauddin Makassar Raih Juara 1 dan 3 pada DIGIBIZ Business Plan Competition