UIN Alauddin Online - The Conference International of Law and Contemporary Islamic Law (ICOCIL) 2024, resmi di laksanakan untuk pertama kalinya di Hotel Claro Makassar, Kamis 14 November 2024.
Konferensi internasional itu, menghadirkan tiga Professor dari berbagai negara sebagai keynote speaker, yang membahas tentang Maqashid Al-Syariah.
Tiga keynote speaker tersebut, yakni Professor of Islamic Law Epistemology Faculty of Sharia and Islamic studies Qadar University, Prof Dr Mahroof Adambawa, Professor of Contemporary Islamic Law Faculty of Sharia and Law State Islamic University of Alauddin Makassar, Prof Dr Muammar Muh Bakry Lc M Ag, dan Professor of Contemporary Islamic Law Faculty of Sharia and Law University Sains Islam Malaysia, Prof Madya Dr Muallimin Mochammad Sahid.
Salahsatu keynote speaker, Prof Muallimin Mochammad Sahid mengatakan, pendekatan ijtihad dalam hukum Islam harus berdasarkan tujuan Hukum Syariah (Maqasid). Hal itu dimaksudkan, agar Fatwa menjadi lebih inklusif, relevan dan sesuai dengan kebutuhan umat Islam saat ini. Makadari itu, perlu untuk dirujuk metode ijtihad berdasarkan prinsip maqasid syariah.
Lanjut, Ia menuturkan bahwa ciri-ciri fatwa yang berdasar pada ijtihad maqashid, yakni mengutamakan maslahat atau kebaikan umum. Kata Prof Muallimin, setiap keputusan hukum diambil dengan melihat maslahat yang ingin dicapai, dan mafsadah atau kerusakan yang ingin dihindari.
"Fleksibilitas dalam penetapan hukum dan penggunaan kaidah-kaidah fiqih yang umum. Fatwa yang dikeluarkan lebih fleksibel dengan memperhatikan konteks kepentingan masyarakat umum. Seimbang antara tekstual dan kontekstual, dengan memadukan analisis teks dalil-dalil syarak dengan realitas yang ada," tuturnya.
Ia menjelaskan, fatwa yang berlandaskan pendekatan Ijtihad yang mengacu pada prinsip-prinsip Maqasid Syariah merupakan suatu keharusan agar penjelasan hukum terhadap isu-isu terkini menjadi lebih fleksibel, menekankan isu-isu, dan relevan dengan perkembangan zaman.
"Koordinasi fatwa merupakan langkah penting untuk menjamin kerukunan antar umat Islam, sekaligus menumbuhkan rasa persatuan, menghindari kebingungan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga keagamaan dan hukum Syariah," Ia mengakhiri.