Gambar Anshar Akil Raih Doktor  ke 29 di Fak. Dakwah dan Komunikasi

Anshar Akil Raih Doktor ke 29 di Fak. Dakwah dan Komunikasi

UIN Online - Dr. Muhammad Anshar Akil, ST, M.Si merupakan doktor ke 29 pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi setelah mempertahankan disertasi yang berjudul “Model Governance Berbasis Elektronik dalam Pelayanan Pertanahan di Kota Makassar” di Universitas Hasanuddin beberapa hari yang lalu.

Anshar Akil merupakan salah seorang dosen pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin mengungkapkan bahwa Perubahan paradigma adminisitrasi publik diwakili dalam istilah “governance”, perubahan dari sistem birokrasi hirarkikal (a hierarchical bureaucracy) menjadi sistem pasar dan jaringan (markets and networks). Governance berarti proses baru dalam pengaturan (governing); perubahan kondisi tatanan hukum; atau metode baru di mana masyarakat diatur (governed). Institusi governance meliputi tiga aktor yaitu: state (pemerintah), private sector (pihak swasta), dan society (masyarakat). Perkembangan paradigma governance menekankan hubungan antar-aktor secara sinergis, antara pemerintah, swasta dan masyarakat, sebagai bentuk partisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan. tegasnya.

lebih lanjut dalam disertasinya menyatakan bahwa

Berdasarkan data hasil penelitian, pembahasan dan analisis,  maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

1.  Analisis Networking Antar-Aktor

Kantor Pertanahan (state) dan PPAT (private sector) merupakan mitra kerja dalam proses pendaftaran tanah. Kantor Pertanahan bertugas melaksanakan pendaftaran tanah, sedangkan PPAT membuat akta autentik sebagai dasar pendaftaran tanah. Hubungan aktor pemerintah dan swasta bersifat intermittent coordination. Sedangkan hubungan Kantor Pertanahan (state) dengan masyarakat (society) bersifat sosiotekhnikal melalui: Pelayanan umum (loket); Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah (LARASITA), dan Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Pertanahan (POKMASDARTIBNAH).

2. Analisis Capacity Control Aktor Pemerintah

Kekuasaan Kantor Pertanahan (state) sebagian diserahkan kepada PPAT (private sector), khususnya kewenangan pembuatan akta autentik perbuatan hukum tertentu terhadap hak atas tanah. Tanpa bukti akta PPAT, Kantor Pertanahan Kota Makassar tidak dapat melaksanakan pendaftaran hak atas tanah akibat dari perbuatan hukum tersebut. Perbuatan hukum yang memerlukan akta PPAT adalah: (1) jual beli; (2) tukar menukar; (3) hibah; (4) pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng); (5) pembagian hak bersama; (6) pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik; (7) pemberian Hak Tanggungan; dan (8) pemberian Kuasa membebankan Hak Tanggungan

3.   Analisis Blending Resources Pemerintah-Swasta

Kantor Pertanahan (state) dan PPAT (private sector) menyatukan sumberdaya melalui kerjasama pengadaan “Program Aplikasi PPAT”, suatu instrumen elektronik yang menghubungkan kedua aktor secara online. Kantor Pertanahan menyiapkan software (perangkat lunak) dan koneksi internet, sementara PPAT membantu pengadaan hardware (perangkat keras). Kerjasama dalam pengadaan aplikasi ini merupakan kemitraan kontributor (contributory partnerships) kedua aktor untuk meningkatkan pelayanan pertanahan di Kota Makassar.

  4.  Model governance pertanahan berbasis elektronik

Kantor Pertanahan Kota Makassar menggunakan tiga instrumen elektronik dalam pelayanan pertanahan yaitu: Aplikasi Desktop KKP; Aplikasi PPAT; dan  Website. Server aplikasi dekstop KKP dan aplikasi PPAT belum terhubung secara online dengan server Web BPN RI, sehingga data di server Kantor Pertanahan Kota Makassar belum dapat diakses secara online oleh masyarakat melalui website.

Penerapan e-governance pertanahan di Kota Makassar berada pada tahap interaction (Gardner Research); atau  interactive (UNDPEPA). Model governance berbasis elektronik dalam pelayanan pertanahan di Kota Makassar berbeda dengan model of modernizing governance dari Newman (2001). Hasil penelitian ini merumuskan model integrative yang terdiri dari delapan komponen yaitu: (1) Aktor governance; (2) Type of interaction;  (3) Supporting; (4) Sistem elektronik; (5) Aplikasi komputer; (6) Dimensi governance; (7) Integrative; dan (8) Pelayanan pertanahan, sebagai sebuah alternative / recommeded model governance berbasis elektronik dalam pelayanan pertanahan. tegasnya.

Previous Post Prodi KPI Bekali Mahasiswa Akhir Soal Penyusunan Skripsi melalui Pelatihan KTI
Next Post Dosen Pascasarjana UIN Jadi Narasumber Talk Show Literasi Digital