Gambar Rektor Tandatangani Kontrak IKU Pejabat Lingkup UIN Alauddin Makassar

Rektor Tandatangani Kontrak IKU Pejabat Lingkup UIN Alauddin Makassar

UIN ONLINE- Rektor UIN Alauddin Makassar Prof.Dr. Musafir Pababbari, M.Si menandatangani Kontrak Indikator Kinerja Utama (IKU) pejabat lingkup UIN Alauddin Makassar. Dilaksanakan di ruang rapat senat, lantai empat gedung Rektorat, kampus dua UIN Alauddin Makassar, Senin (05/03/2018)

Prof. Dr. Musafir Pababbari, M.Si usai melakukan penandatangan Kontrak IKU didepan para pejabat kampus peradaban UIN Alauddin Makassar. Ia mengatakan penandatangan ini mungkin terlihat biasa-biasa saja, namun ini mengandung makna sebagai ritual akademik.

Ia lalu menjelaskan makna ritual dengan mengambil contoh, dalam agama kata dia, bila ritual tidak dilakukan berdosa. Jadi hampir sama, karena sudah dilakukan kontrak kerja, jadi kalau kontrak ini tidak dilaksanakan maka akibatnya mendekati samalah dengan aturan agama.

IKU, kata Prof Musafir, adalah standar kinerja yang harus dicapai dalam lingkup kampus UIN Alauddin Makassar dibidang akademik selama satu tahun. Pada tahun sebelumnya IKU dilakukan hanya kepala lembaga, ketua jurusan dan para dekan. Tahun ini di perluas hingga wakil dekan dan kepada para sekretaris lembaga serta sekretaris jurusan.

Ini kita lakukan karena sebelumnya, tahun 2017 IKU Rektor menurun dari standarisasi capaian kinerja. Jadi dengan diperluasnya hingga ke sekretaris juruusan dan lainnya diharapkan dapat lebih meningkat minimal dari apa yang kita capai pada tahun sebelumnya, harap Prof Musafir.

Previous Post Kebijakan Rektor, Hanya 31 Mahasiswa FEBI UIN Makassar Diwisuda
Next Post Tingkatkan Status Akreditasi, Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Makassar Susun ISK