Gambar KUATKAN AKUNTABILITAS KELEMBAGAAN, LPM UIN ALAUDDIN GELAR SEMINAR NASIONAL

KUATKAN AKUNTABILITAS KELEMBAGAAN, LPM UIN ALAUDDIN GELAR SEMINAR NASIONAL

UIN ONLINE – Dalam rangka mensosialisasikan sejumlah aturan-aturan baru Kemenristekdikti tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), LPM UIN Alauddin Makassar mengadakan seminar nasional yang bertajuk Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal dalam rangka Penguatan Akuntabilitas Kelembagaan Pendidikan Tinggi.

Seminar ini juga adalah upaya memediasi sejumlah perguruan tinggi se-Indonesia Bagian Timur yang nilai akreditasinya masih tergolong rendah.  

"Kita buat seminar ini untuk mensosialisasikan sejumlah aturan-aturan baru dari Kemenristekdikti, tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI),  terutama pada perguruan tinggi yang masih rendah akreditasinya. Kita ingin membantu mereka untuk meningkatkan akreditasinya," ungkap Sekretaris LPM UIN Alauddin Makassar, Dr Zulfahmi.

Seminar nasional ini menghadirkan direktur Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristekdikti RI) dan Badan Asosiasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sebagai narasumber.

Peserta  yang hadir dalam seminar nasional ini, terdiri dari 71 orang yang terdiri dari 27 perguruan tinggi se-Indonesia bagian timur, dan akan berlangsung selama 2 hari, (12-13/04/2017) dan bertempat di aula Rektorat Lt II, Samata.

Zulfahmi menguraikan bahwa SPMI adalah modal utama bagi perguruan tinggi untuk membantu dalam hal peningkatan akreditasi. Kalau pihak pengelola perguruan tinggi itu mampu menjalankannya dengan baik, kata Zulfahmi, maka ketika tim asesor datang ke kampus untuk memeriksa borang akreditasi, SPMI bisa membantu dan memfasilitasinya sesuai apa yang dibutuhkannya.

Dalam seminar nasional ini memang disampaikan kepada semua yang bertugas di lembaga penjaminan mutu bagaimana proses dan syarat akreditasi perguruan tinggi, termasuk sistem terbaru akreditasi perguruan tinggi secara online, yang menurut rencana sudah akan diberlakukan secara on line di bulan April ini.


Dosen bidang ilmu hadis di Fakultas Syariah dan Hukum itu, juga mengatakan bahwa target utama seminar ini adalah bagaimana pihak pengelola perguruan tinggi, khususnya yang hadir dalam acara ini mampu memahami sistem atau aturan baru yang di keluarkan oleh Kemenristekdikti. Dan diharapkan setelah kembali ke tempat tugasnya masing-masing, mereka dapat menerapkannya, untuk meningkatkan peringkat perguruan tinggi mereka masing-masing.

Previous Post Gaungkan Perdamaian, Mahasiswa HI FUF Ikuti Pelatihan Kampanye Narasi Perdamaian YPMIC
Next Post Wadek I FKIK Hadiri Workshop Klinik Akreditasi LAM PT Kes Tahun 2024