Gambar UIN Alauddin Makassar Tuan Rumah Sosialisasi Kebijakan dan Regulasi PDLN

UIN Alauddin Makassar Tuan Rumah Sosialisasi Kebijakan dan Regulasi PDLN

UIN Alauddin Online - Bidang Kerjasama UIN Alauddin Makassar menjadi tuan rumah dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Regulasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama Republik Indonesia.

Acara yang diadakan pada hari Selasa, 20 Mei 2024 ini berlangsung di Ruang Rapat Senat Gedung Rektorat Lt.4 Kampus 2 UIN Alauddin Makassar dan dihadiri oleh perwakilan bidang kerjasama dari seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) se-Indonesia.

Kegiatan ini dibuka oleh Prof. Muhammad Amri, Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama dan Pengembangan Lembaga UIN Alauddin Makassar, yang mewakili Rektor. 

Dalam sambutannya, Prof. Amri menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan kepada UIN Alauddin Makassar sebagai tuan rumah acara penting ini.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber dari Biro Kerjasama Luar Negeri Kementerian Sekretariat Negara RI. 

Narasumber pertama, Annys Zaidha Dahlia Dina, yang merupakan Analis Kebijakan Ahli Muda, menyampaikan materi mengenai Kebijakan dan Regulasi Perjalanan Dinas Luar Negeri. 

Narasumber kedua, Dani Ismayana, memaparkan materi terkait Pengenalan SIMPEL, aplikasi perizinan perjalanan dinas luar negeri.

Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, dalam sambutannya, menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang kebijakan dan regulasi PDLN untuk meningkatkan kualitas dan akurasi pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri.

Dr. Khoirul Huda Basyir S.Ag, M.A., Ketua Tim Kerjasama Luar Negeri Biro HKLN, mewakili Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, juga menyampaikan sambutannya. 

Dia menjelaskan bahwa fungsi utama Biro HKLN adalah memberikan layanan kepada warga negara asing yang bertugas di Indonesia serta layanan bagi warga negara Indonesia yang bertugas ke luar negeri. 

Selain itu, Dr. Khoirul Huda juga mengungkapkan bahwa regulasi terkait perjalanan dinas luar negeri bagi seluruh PTKN di Indonesia diatur oleh Peraturan Menteri Agama No. 6 tahun 2018. 

Ia juga menyoroti pentingnya aplikasi SIMPEL sebagai model baru dalam pelayanan perjalanan dinas luar negeri, yang dinilai dapat meningkatkan akurasi dan efisiensi regulasi PDLN di lingkungan Kementerian Agama dan perguruan tinggi.

Previous Post Mahasiswa S2 Kesmas UIN Makassar Edukasi Masyarakat Jeneponto Gizi Lokal untuk Atasi Stunting
Next Post Bina PPPK Tahap I dan CPNS 2024, Rektor UIN Makassar Tanamkan Nilai Budaya Kerja Kemenag