Gambar UIN Alauddin Kukuhkan Prof Sitti Asiqah sebagai Guru Besar Ilmu Hadis Gender

UIN Alauddin Kukuhkan Prof Sitti Asiqah sebagai Guru Besar Ilmu Hadis Gender

UIN Alauddin Online — UIN Alauddin Makassar mengukuhkan Prof. Dr. Hj. Sitti Asiqah Usman Ali, Lc., M.Th.I., sebagai Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hadis Gender Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK). Pengukuhan berlangsung dalam Sidang Senat Terbuka Luar Biasa di Auditorium Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Selasa (29/9/2026).

Pengukuhan dilakukan oleh Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. Hamdan Juhannis, M.A., Ph.D., dalam sidang senat yang dihadiri sivitas akademika dan undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Sitti Asiqah menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Reinterpretasi Hadis Gender: Prinsip Kesalingan dalam Kerukunan Berkeluarga”. Ia mengangkat pentingnya pemahaman hadis secara menyeluruh dalam melihat relasi suami dan istri, khususnya agar perbedaan peran dalam keluarga tidak berujung pada pengabaian terhadap martabat perempuan.

“Reinterpretasi hadis gender dengan prinsip kesalingan dalam kerukunan berkeluarga bukanlah upaya mengubah hadis, apalagi menegasikan otoritas sunnah Nabi,” ujar Prof. Sitti Asiqah dalam orasinya.

Menurutnya, reinterpretasi tersebut merupakan ikhtiar akademik untuk memahami pesan moral hadis secara utuh dengan mempertimbangkan dimensi tekstual, intertekstual, dan kontekstual. Pemahaman terhadap teks keagamaan yang parsial dan kaku, kata dia, dapat memengaruhi terbentuknya relasi keluarga yang timpang.

Dalam orasinya, Prof. Sitti Asiqah juga menjelaskan konsep mubadalah atau kesalingan dalam memahami pesan hadis. Prinsip tersebut, menurutnya, dapat memperluas subjek moral hadis sehingga pesan keadilan dapat dipahami sebagai etika bersama dalam kehidupan keluarga.

“Prinsip kesalingan membantu memperluas subjek moral hadis sehingga pesan keadilan tidak berhenti pada satu jenis kelamin, tetapi dapat menjadi etika bersama dalam kehidupan keluarga,” jelasnya.

Guru besar yang merupakan alumni Universitas Al-Azhar Kairo tersebut kemudian membahas sejumlah hadis yang berkaitan dengan relasi suami istri, termasuk persoalan relasi intim dan hak nafkah dalam keluarga. Ia menekankan pentingnya melihat hak dan kewajiban dalam perkawinan secara seimbang dan proporsional dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama.

Ia juga menyoroti perlunya pendekatan metodologis dalam memahami teks-teks sunnah agar kajian hadis tidak berhenti pada pemaknaan tekstual, tetapi dapat ditempatkan dalam konteks kehidupan keluarga. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu membangun relasi keluarga yang harmonis tanpa mengabaikan pembagian peran masing-masing.

Lebih jauh, Prof. Sitti Asiqah berharap kajian hadis berperspektif gender dapat memberikan kontribusi di luar ruang akademik. Menurutnya, hasil kajian tersebut dapat dikembangkan dalam konseling perkawinan, pendidikan keluarga, maupun perumusan kebijakan sosial yang berkaitan dengan kehidupan keluarga.

Pengukuhan ini menambah jajaran Guru Besar UIN Alauddin Makassar sekaligus memperkuat kontribusi akademik FDK dalam pengembangan kajian hadis, khususnya yang berkaitan dengan isu gender dan kehidupan keluarga.

Previous Post Guru Besar UIN Alauddin Prof. Andi Marjuni Terima SK Kepengurusan MUI Sulsel 2026–2031
Next Post Pesan Rektor di Wisuda Angkatan 122: Filosofi Tiga Amplop dan Prioritas Waktu