Gambar SAQ E-Monev KIP 2026 Disubmit, UIN Alauddin Perkuat Langkah Pertahankan Predikat Informatif

SAQ E-Monev KIP 2026 Disubmit, UIN Alauddin Perkuat Langkah Pertahankan Predikat Informatif

UIN Alauddin Online – Ketelitian dalam memeriksa data dan bukti dukung menjadi bagian penting dalam pemenuhan instrumen Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2026. Setelah melalui proses penginputan, pemeriksaan, dan finalisasi, Tim Task Force PPID UIN Alauddin Makassar menyelesaikan submit Self Assessment Questionnaire (SAQ) melalui platform E-Monev KIP pada Kamis (1/10/2026).

Tahapan ini didahului proses penginputan dan pemutakhiran data pada 25–27 September 2026 di Sultan Alauddin Hotel and Convention. Selama proses tersebut, Tim Task Force PPID memeriksa kesesuaian informasi dengan dokumen pendukung yang tersedia di lingkungan universitas untuk memastikan data yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua PPID Utama UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. Andi Aderus, yang juga menjabat Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, memantau langsung proses tersebut pada hari kedua penginputan, Sabtu (26/9/2026). Dalam pemantauan itu, ketelitian dalam mengisi instrumen dan memastikan kesesuaian bukti dukung menjadi perhatian utama.

Pemeriksaan mencakup sejumlah aspek dalam instrumen Monev KIP, termasuk kelengkapan data dan relevansi dokumen pendukung. Jika ditemukan data yang masih memerlukan kelengkapan, tim melakukan tindak lanjut sebelum proses finalisasi diselesaikan.

Salah satu aspek yang memerlukan penyesuaian ialah dokumen pendukung pengadaan barang dan jasa. Pada pengadaan yang menggunakan mekanisme e-katalog, misalnya, bukti dukung disesuaikan dengan mekanisme pengadaan yang sebenarnya. Tim menyiapkan dokumen relevan, termasuk surat pernyataan dan kontrak dengan penyedia, untuk mendukung kesesuaian data dalam instrumen Monev KIP.

Setelah seluruh tahapan tersebut diselesaikan, SAQ E-Monev KIP 2026 resmi disubmit. Bagi UIN Alauddin Makassar, penyelesaian ini menjadi bagian dari upaya mempertahankan predikat Informatif yang diraih pada tahun sebelumnya. Meski demikian, hasil akhir tetap bergantung pada proses penilaian Monev KIP 2026.

Pelaksana PPID UIN Alauddin Makassar, Aswan Syahrin, menyampaikan rasa syukur atas selesainya tahapan submit tersebut.

“Alhamdulillah, E-Monev KIP sudah disubmit. Bismillah, tahun ini UIN Alauddin kembali Informatif,” ujarnya.

Ketua PPID Pelaksana UIN Alauddin Makassar sekaligus Project Leader SIGAP-PPID, Ismi Sabariah, memandang penyelesaian SAQ sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik, tidak hanya memenuhi indikator penilaian, tetapi juga membangun pengelolaan informasi yang berkelanjutan.

“Melalui Proyek Perubahan SIGAP-PPID, kami mendorong pengelolaan informasi publik yang lebih terintegrasi, mulai dari pemetaan dan pemutakhiran data, penguatan koordinasi antarunit kerja, hingga peningkatan kualitas layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat,” ungkapnya.

Ia berharap SIGAP-PPID dapat menjadi fondasi penguatan tata kelola informasi publik di lingkungan universitas sekaligus mendukung upaya mempertahankan predikat Informatif.

“Kami berharap SIGAP-PPID tidak hanya mendukung pemenuhan indikator Monev KIP 2026, tetapi juga menjadi fondasi bagi tata kelola informasi publik yang berkelanjutan, sehingga UIN Alauddin Makassar dapat mempertahankan predikat Informatif dengan semangat Informatif Dipertahankan, Tata Kelola Ditingkatkan,” lanjutnya.

Setelah submit SAQ, UIN Alauddin Makassar menunggu tahapan penilaian dan proses lanjutan Monev KIP 2026. Koordinasi terkait data dan dokumen pendukung tetap menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan keterbukaan informasi publik berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.


Previous Post Dari UMKM Lokal hingga Brand Ternama, Halal Fair 2026 Perluas Ruang Promosi di Kampus
Next Post Rektor UIN Alauddin Tekankan Produktivitas Riset dan Disiplin Mengajar bagi Dosen Fungsional