Gambar PPID UIN Alauddin Ikuti Pembahasan DIP dan Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa

PPID UIN Alauddin Ikuti Pembahasan DIP dan Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa

UIN Alauddin Online - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Alauddin Makassar turut berpartisipasi dalam Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama RI pada Jumat, 24 Oktober 2025. Kegiatan ini membahas mengenai penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) serta tata kelola informasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Handoko Agung Saputro, dan diikuti oleh sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam pemaparannya, Handoko menegaskan pentingnya bagi setiap PPID untuk memahami secara menyeluruh definisi dan kategorisasi informasi publik, termasuk bagaimana mengelolanya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam konteks pelayanan informasi, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

“Pejabat informasi harus memahami dengan baik apa itu informasi publik, bagaimana pengelolaannya, serta mana yang termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Handoko menjelaskan bahwa informasi publik mencakup segala hal, baik dalam bentuk elektronik maupun non-elektronik, yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Pemahaman ini menjadi kunci agar lembaga dapat memberikan layanan informasi yang akurat, cepat, dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim PPID Kementerian Agama RI, Dr. H. Syafrudin Baderung, juga menyampaikan pentingnya komitmen dan partisipasi aktif seluruh PTKN dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Ia menegaskan bahwa pendampingan akan terus dilakukan oleh tim pusat guna mendorong keterbukaan informasi di seluruh satuan kerja di bawah Kemenag.

“Kami akan terus melakukan pendampingan kepada teman-teman PPID di PTKN. Tahun 2024, hanya 15 PTKN yang ikut Monitoring dan Evaluasi KIP, dan hanya 5 di antaranya yang meraih predikat informatif dari total 73 PTKN. Tahun 2025 ini, sudah 45 PTKN yang ikut, dan kita berharap hasilnya jauh lebih baik,” ujar Dr. Syafrudin.

Beliau juga menambahkan bahwa PTKN yang mendapat undangan langsung untuk menghadirkan rektor dalam ajang penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik merupakan indikator bahwa lembaga tersebut telah masuk dalam kategori “informatif”. Oleh karena itu, ia berharap para rektor dapat berpartisipasi langsung sebagai bentuk dukungan dan komitmen dalam memperkuat budaya keterbukaan informasi di lingkungan PTKN.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para pengelola informasi di lingkungan PTKN, termasuk UIN Alauddin Makassar, semakin memperkuat tata kelola layanan informasi publik, terutama dalam aspek keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa yang selama ini menjadi perhatian di berbagai instansi pemerintah.

Previous Post Pelatihan Persiapan Kerja Mahasiswa UIN Alauddin: Penguatan Soft Skill dan Public Speaking
Next Post Wisuda Angkatan ke-115: Tiga Mahasiswa Berprestasi UIN Alauddin Raih IPK Sempurna 4.00