Gambar Mahasiswa KKN UINAM di Barru Edukasi Siswa SMP Tolak Pernikahan Dini Cegah Stunting

Mahasiswa KKN UINAM di Barru Edukasi Siswa SMP Tolak Pernikahan Dini Cegah Stunting

UIN Alauddin Online – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 76 UIN Alauddin Makassar Kecamatan Tanete Rilau Desa Garessi menggelar seminar penyuluhan yang menyasar siswa-siswi kelas VII, VIII, dan IX di UPTD SMPN SATAP 9 Barru, Sabtu, 18 Januari 2025.

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Tolak Pernikahan Dini untuk Mencegah Stunting”, sebab makin maraknya kasus pernikahan dini dan stunting dalam skala nasional. Seminar penyuluhan ini mengundang Zainuddin, Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Tanete Rilau sebagai pemateri pertama dan Ervin Daniel, Koordinator Bidan UPT Puskesmas Pekkae sebagai pemateri kedua.

Zainuddin menjelaskan bahwa batas minimal usia pantas menikah dalam UUD No. 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat (1) adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

“Aturan ini hadir agar calon pengantin yang akan menikah itu sudah matang pemikiran dan fisiknya. Apalagi di dalam Islam ditekankan bahwa laki-laki yang sudah menikah harus bertanggungjawab atas istrinya, sehingga kematangan tersebut sangat diperlukan. Jika pemikiran dan fisik tidak matang, akan memberikan dampak negatif pada pernikahan yang kemungkinan besar menimbulkan perceraian,” Jelasnya.

Lebih lanjut, Ervin mengungkapkan bahwa kematangan psikologis dan kesehatan calon pengantin terutama perempuan sangat diperlukan. Hal ini didasari oleh maraknya kasus yang merugikan banyak pihak dalam keluarga.

“Pernikahan dini melibatkan anak remaja di bawah umur, yang kebanyakan belum memiliki pengetahuan cukup mengenai kehamilan dan pola asuh anak yang baik. Hal ini dapat menyebabkan kekurangan gizi pada ibu hamil dan janin, sehingga bayi akan lahir dengan berat badan rendah yang berisiko terkena stunting,” Pungkasnya.

Tidak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa pernikahan dini dapat menimbulkan berbagai dampak negatif lainnya seperti kanker leher rahim, KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga), depresi berat, prematuritas, hingga perceraian.

Muh Asrhil Harid, Koordinator Desa Garessi KKN Angkatan 76 UIN Alauddin Makassar berharap seminar penyuluhan tersebut dapat menyadarkan masyarakat untuk menghindari dampak negatif pernikahan dini dan stunting sehingga dapat memperbaiki generasi Indonesia menjadi lebih baik dari hal kecil.

“Seminar penyuluhan ini kami adakan untuk melihat bahaya pernikahan dini baik dari segi agama Islam maupun dari segi kesehatan, sehingga kami berharap masyarakat khususnya adik-adik bisa memahami dan menerapkan penolakan pernikahan dini serta menghindari penyakit stunting karena hal ini merupakan permasalahan nasional yang sebenarnya bisa dicegah dan dihentikan penyebarannya,” Ungkapnya.

Previous Post Sambut Semester Genap, Prodi Akuntansi UIN Alauddin Sosialisasi MBKM ke Mahasiswa
Next Post Edukasi PHBS Mahasiswa KKN Angkatan 76 Sasar Pelajar di Maros